Bandara Ngurah Rai Hapus Konter Tiket di Terminal
A
A
A
BADUNG - Bandar udara (bandara) I Gusti Ngurah Rai akan menghapus/meniadakan fasilitas layanan (konter) penjualan tiket di terminal, yang efektif mulai 15 Februari 2015.
Keputusan tersebut sebagai tindak lanjuti edaran Menteri Perhubungan Nomor: HK.209/I/16/PHB.2014 pada 31 Desember 2014 tentang Peningkatan Layanan Publik di Bandar Udara Seluruh Indonesia.
"Pemberlakuan peniadaan tempat penjualan tiket di gedung terminal baru akan diterapkan tanggal 15 Februari 2015," jelas General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Herry A.Y. Sikado di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Sabtu (07/02/2015).
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Bandara Wilayah IV dan seluruh airline yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kendati akan menghilangkan layanan penjualan tiket, bandara akan tetap menyediakan ruang customer service airline yang fungsinya untuk melayani kebutuhan para calon penumpang yang akan melakukan proses refund, reschedule atau reroute.
“Pada kesempatan ini, kami mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan tiket perjalanan udara agar dapat langsung mendatangi kantor masing-masing airline atau travel agent terdekat,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa dalam surat edaran tersebut Menteri Perhubungan Ignasisu Jonan juga secara khusus meminta para pengelola bandara untuk melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar dan memberlakukan larangan merokok di area sisi udara dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.
“Imbauan untuk hanya menggunakan taksi resmi bandara dan larangan merokok di area sisi udara sudah kami terapkan,” ujarnya.
Keputusan tersebut sebagai tindak lanjuti edaran Menteri Perhubungan Nomor: HK.209/I/16/PHB.2014 pada 31 Desember 2014 tentang Peningkatan Layanan Publik di Bandar Udara Seluruh Indonesia.
"Pemberlakuan peniadaan tempat penjualan tiket di gedung terminal baru akan diterapkan tanggal 15 Februari 2015," jelas General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Herry A.Y. Sikado di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Sabtu (07/02/2015).
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Bandara Wilayah IV dan seluruh airline yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kendati akan menghilangkan layanan penjualan tiket, bandara akan tetap menyediakan ruang customer service airline yang fungsinya untuk melayani kebutuhan para calon penumpang yang akan melakukan proses refund, reschedule atau reroute.
“Pada kesempatan ini, kami mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan tiket perjalanan udara agar dapat langsung mendatangi kantor masing-masing airline atau travel agent terdekat,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa dalam surat edaran tersebut Menteri Perhubungan Ignasisu Jonan juga secara khusus meminta para pengelola bandara untuk melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar dan memberlakukan larangan merokok di area sisi udara dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.
“Imbauan untuk hanya menggunakan taksi resmi bandara dan larangan merokok di area sisi udara sudah kami terapkan,” ujarnya.
(rna)