DJP: Mangkir Pajak, Rekening Nasabah Akan Diblokir

Jum'at, 13 Februari 2015 - 07:40 WIB
DJP: Mangkir Pajak,...
DJP: Mangkir Pajak, Rekening Nasabah Akan Diblokir
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa bagi wajib pajak (WP) yang tak taat atau mangkir pajak, Ditjen Pajak akan meminta perbankan untuk memblokir sementara rekening WP terkait.

Jika WP tersebut memiliki banyak nomor rekening, maka semuanya akan ditutup.

"Hanya ditutup saja, minta bantuan perbankan. Kalau mereka punya banyak rekening diblokir semua nomer rekeningnya. Biasanya di 0 kan dulu (di-freeze)," ujar Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam.

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk memberikan pelajaran kepada WP sebagai sanksi teguran.

"Ke depannya kalau sudah mentok cara itu tidak bisa, baru terakhir kita gunakan gijzeling. Begitu kita blokir tadi, duitnya kan tidak ada, bank akan membuka blokir, kemudian isinya diambil untuk mengisi utang pajak. Baru nanti dibuka lagi tabungannya," ujarnya.

Untuk mengetahui jumlah tabungan yang dimiliki WP, menurut dia, WP bersangkutan yang harus memberi tahu kepada perbankan dan petugas Ditjen Pajak.

"Dia (nasabah) nanti yang akan buka sendiri, bukan kita karena kita blokir. Isinya kita tidak tahu, nanti dia (WP) yang akan minta dibuka dan menunjukkan isinya berapa, bukan kita," pungkas dia.

Kendati demikian, dia menjelaskan, Ditjen Pajak tidak memiliki hak memeriksa WP melalui perbankan, kecuali untuk pemeriksaan.

Terkait dengan WP yang mangkir pajak, DJP akan melakukan pemeriksaan melalui tabungan yang dimiliki WP tersebut.

"Kita minta data WP dari perbankan apabila kita meriksa saja, itu biasanya jika ada indikasi pidana. Kalau tidak ada, kita tidak berhak minta dan kewenangannya," ujarnya.

Jadi, dia menuturkan, Ditjen Pajak hanya akan membuka data nasabah jika memang ada keterkaitan dengan kasus pidana atau mangkir pajak karena hal itu diatur dalam undang-undang (UU).

"Memang Menteri Keuangan berhak untuk membuka data nasabah, tapi dibuka dalam rangka untuk memeriksa kalau ada tindak pidana karena kita tidak mungkin sembarangan membuka rahasia," ujarnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0571 seconds (0.1#10.140)