Pemerintah Segera Sahkan Perpres Fleksibilitas DJP

Rabu, 18 Februari 2015 - 16:35 WIB
Pemerintah Segera Sahkan...
Pemerintah Segera Sahkan Perpres Fleksibilitas DJP
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengesahkan draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai fleksibilitas kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengesahan draf ini untuk memperluas kewenangan DJP demi memenuhi target pajak sebesar Rp1.489,7 triliun.

‎"Jadi, pembentukan DJP menjadi badan sendiri akan tergantung UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Saat ini KUP sudah masuk Prolegnas. Jadi sebelum KUP dibentuk, kita berikan banyak power dan fleksibilitas dirjen pajak untuk melaksanakan tugasnya," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil di DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Sofyan mengatakan, Perpres mengenai fleksibilitas kelembagaan tersebut salah satunya mengatur tentang pemberian insentif dan tunjangan jabatan bagi pegawai Ditjen Pajak.

‎Setidaknya, lanjut dia, ada tiga fleksibilitas yang diatur, yaitu terkait struktur organisasi, dukungan anggaran, dan dukungan personil atau tambahan pegawai.

Sementara, terkait ‎anggaran DJP yang akan dijadikan lembaga independen, Sofyan mengungkapkan bahwa belum ada anggaran yang dimuat dalam APBN-P 2015. Proses pembentukan lembaga DJP masih cukup lama.

"Anggaran DJP nanti bisa sendiri, itu akan ada di APBN baru. Sekarang kan sudah ditetapkan, selain itu prosesnya masih panjang, tergantung UU," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0506 seconds (0.1#10.140)