AP II Siap Beri Kompensasi Penumpang Delay Lion Air
A
A
A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II siap membayar uang kompensasi sesuai peraturan pemerintah sebesar Rp300 ribu kepada calon penumpang Lion Air yang mengalami keterlambatan (delay).
Direktur Utama Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi mengatakan, kompensasi tersebut khusus untuk calon penumpang Lion Air yang mengalami keterlambatan pemberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).
"Selain itu, perseroan akan melakukan proses pengembalian uang tiket, passenger service charge (PSC)," kata Budi dalam rilisnya Jumat (20/2/2015).
Kebijakan ini merupakan salah satu rencana kontingensi sebagai bentuk pelayanan Angkasa Pura II dan bukan merupakan suatu paksaan bagi calon penumpang, dalam artian bagi yang ingin diberangkatkan maka bisa tetap menunggu di terminal.
"Kami memproses pengembalian uang tiket, PSC, dan kompensasi demi memberikan pelayanan dan kepastian bagi calon penumpang yang terkena delay," imbuhnya.
Menurutnya, dalam kesempatan berbeda, hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak maskapai terkait.
Direktur Utama Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi mengatakan, kompensasi tersebut khusus untuk calon penumpang Lion Air yang mengalami keterlambatan pemberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).
"Selain itu, perseroan akan melakukan proses pengembalian uang tiket, passenger service charge (PSC)," kata Budi dalam rilisnya Jumat (20/2/2015).
Kebijakan ini merupakan salah satu rencana kontingensi sebagai bentuk pelayanan Angkasa Pura II dan bukan merupakan suatu paksaan bagi calon penumpang, dalam artian bagi yang ingin diberangkatkan maka bisa tetap menunggu di terminal.
"Kami memproses pengembalian uang tiket, PSC, dan kompensasi demi memberikan pelayanan dan kepastian bagi calon penumpang yang terkena delay," imbuhnya.
Menurutnya, dalam kesempatan berbeda, hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak maskapai terkait.
(rna)