KKP Tagih Janji Nelayan Cantrang

Minggu, 22 Februari 2015 - 01:51 WIB
KKP Tagih Janji Nelayan Cantrang
KKP Tagih Janji Nelayan Cantrang
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf‎, mengatakan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan N0. 2/Permen-KP/2015, cuma untuk menagih janji nelayan untuk mengentikan penggunaan alat tangkap cantrang yang telah disosialisasikan sejak 2009.

‎"Daripada ribut, maka pada 2009 masih kita perbolehkan menggunakan cantrang bagi nelayan di bawah 30GT dengan wilayah tangkapan 12 mil. Ini dimaksudkan agar mereka yang naka-nakal bisa ditertibkan, namun pada prakteknya ini tidak terjadi. Jadi keluarnya Permen ini cuma untuk menagih janji," kata Jusuf saat Konferensi Pers di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (22/2/2015).

Berlakunya Permen tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia, maka pengaturan Permen KP NO.42/permen-KP/2014 sudah tidak berlaku lagi. Menurut Jusuf, penegasan pelarangan Permen dilatarbelakangi oleh peningkatan jumlah kapal cantrang di atas 5 GT.

Izin mereka dikeluarkan pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain, sehingga terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulkan konflik dengan nelayan dari daerah lain. Tidak hanya itu, lanjut Jusuf, penggunaan alat penangkapan cantrang berdampak pada penurunan jumlah produksi ikan yang mencapai 45%.

"Penurunan produksi sebesar 45% dari 281.267 ton pada 2002 menjadi 153.698 ton pada 2007, dan situasi itu berdampak pada penurunan sumber daya ikan dimersal sebanyak 50%," tandasnya.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3596 seconds (0.1#10.140)