Pemahaman Masyarakat Masih Jadi Kendala

Senin, 23 Februari 2015 - 09:54 WIB
Pemahaman Masyarakat...
Pemahaman Masyarakat Masih Jadi Kendala
A A A
Potensi pengembangan perbankan dan keuangan syariah dipastikan tetap akan kinclong. Namun, pemahaman masyarakat yang masih rendah terhadap keuangan syariah membuat pangsa pasar industri ini masih kecil.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2014, market share perbankan syariah hanya 4,49%, saham syariah 58,6%, sukuk korporasi 3,17%, reksa dana syariah 4,49%, sedangkan sukuk negara sebesar 9,58%. Belum besarnya market share industri keuangan syariah disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya belum pahamnya masyarakat Indonesia atas kelebihan industri syariah.

Selain itu, sejumlah masyarakat juga masih beranggapan bahwa ekonomi syariah masih terkait agama tertentu sehingga menimbulkan keraguan bagi sebagian kalangan. Menurut Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Taufan Maulamin, ada beberapa hal yang menyebabkan pertumbuhan industri syariah tidak setinggi yang diharapkan di antaranya dari sisi teologi dan fikih.

Akibat itu, kendati sebagian besar masyarakat Indonesia adalah muslim, belum semua tertarik mempergunakan jasa lembaga keuangan syariah. ”Sebagian umat muslim Indonesia juga masih banyak yang hidup dalam ketidaktahuan. Ketika mengetahui keuntungan yang ditawarkan perbankan syariah tidak sebesar konvensional, mereka lebih memilih untuk tetap bertahan di jasa keuangan konvensional. Ini berbeda jauh dengan yang terjadi di sejumlah negara Timur Tengah,” paparnya.

Padahal saat ini, lanjut dia, respons sistem ekonomi syariah terutama perbankan syariah cukup baik pada taraf internasional. Itu terbukti di berbagai negara besar telah menggunakan sistem ekonomi syariah seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Hong Kong. Inggris salah satu negara Eropa yang sedang gencar mengembangkan industri syariahnya.

Berdasarkan laporan International Financial Services London (IFSL), perkembangan industri keuangan syariah di Inggris dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat. Hingga awal 2014 sudah 22 lembaga keuangan yang aktif di Inggris, termasuk lima sepenuhnya berstatus bank syariah. Selain mewujudkan London menjadi pemain utama di Barat.

Alasan Inggris menuntut sektor perbankannya memperkenalkan layanan sesuai dengan hukum Islam untuk bersaing dengan Dubai dan Kuala Lumpur. Dua negara tersebut masih menjadi pusat perbankan syariah. Ini terkait prediksi dalam sektor keuangan Islam internasional yang diperkirakan mencapai USD2,7 triliun pada 2017.

Taufan mengungkapkan, di Indonesia sekitar 10-20% dari pelaku industri syariah merupakan nonmuslim. Persentasenya diyakini akan membesar seiring peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap industri syariah. ”Saya banyak bertemu nasabah nonmuslim karena mereka beranggapan perilaku bankir bank syariah lebih jujur dan saleh. Bagi pedagang-pedagang nonmuslim, ini menjadi kredit poin,” sebut dia.

Namun, dia menyayangkan pemerintah dan sejumlah lembaga Islam belum mendukung pengembangan perbankan syariah. Misalkan saja dengan tidak mempergunakan bank syariah sebagai aktivitas hariannya. Padahal, jika saja bank syariah diberikan kesempatan, tentu akan memberikan dampak positif bagi industri syariah nasional.

Itulah sebabnya, Taufan mengaku, asosiasi terus mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan yang market friendly seperti yang dirasakan pelaku industri di Malaysia. Di negara jiran tersebut, transaksi banyak yang mempergunakan instrumen syariah. Ini harus terus dilakukan dengan mengondisikan industri syariah dalam affirmative action sehingga pertumbuhan industri syariah bisa jauh lebih cepat lagi.

Mengembangkan bank syariah juga dilakukan dengan melakukan upaya sosialisasi dan edukasi bersama lembaga terkait dan publik. Kerja sama domestik dan internasional juga terus berjalan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, aktivitas pengembangan industri keuangan syariah dilakukan bersama-sama dengan lembaga khusus terkait keuangan dan perbankan syariah seperti DSN, asosiasi industri, asosiasi profesi, dan lembaga terkait lain.

Dengan lembaga internasional, kerja sama tetap dilanjutkan dengan organisasi keuangan syariah internasional seperti IDB, IFSB, dan IIFM. OJK sebagai regulator, lanjut dia, juga akan terus meningkatkan dan mengembangkan industri perbankan dan keuangan syariah.

Di antaranya melakukan penelitian dan pengembangan baik secara internal, bekerja sama dengan lembaga lain, maupun melalui berbagai forum, seminar, dan workshop dengan melibatkan pihak di dalam negeri maupun di luar negeri. Tidak hanya itu, OJKjugatengahmembuat master plan pengembangan industri syariah. Berisi pengembangan aturan, produk, dan profesi untuk pasar modal syariah.

”Supaya industri syariah di Indonesia berkembang. Untuk kepentingan itu, OJK melakukan koordinasi dan kerja sama dalam merumuskan kebijakan untuk pengembangan pasar modal syariah seperti perbankan syariah dan industri keuangan nonbank syariah,” katanya.

Hermansah
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7428 seconds (0.1#10.140)