Stok Ikan di Perairan Pantura Turun 50%

Senin, 23 Februari 2015 - 09:55 WIB
Stok Ikan di Perairan...
Stok Ikan di Perairan Pantura Turun 50%
A A A
JAKARTA - Stok ikan diperairan pantai utara (pantura) Jawa menurun 50% atau berada di zona merah.

Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) di pantura harus konsisten menjalankan aturan pelarangan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwyn Jusuf mengatakan, salah satu jenis alat tangkap yang banyak digunakan di pantura terutama Jawa Tengah (Jateng) adalah cantrang.

Kendati pembatasan penggunaan cantrang sudah diatur sejak 1980-an dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 2/ 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls ) dan Pukat Tarik (Seine Nets ), di lapangan masih terjadi banyak penyimpangan.

Gellwyn mengungkapkan, izin penggunaan cantrang hanya diberikan bagi kapal kecil di bawah lima gross ton (GT) dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK. Dalam perkembangannya, jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di Jateng justru bertambah dari 3.209 unit pada 2004 menjadi 5.100 unit pada 2007 dengan ukuran kapal sebagian besar di atas 30 GT.

”Pemda Jateng tidak konsisten dalam pengaturan alat tangkap cantrang. Seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak lagi memberikan izin kapal perikanan dengan menggunakan cantrang terhitung sejak 1 September 2005,” ungkapnya dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Gellwyn juga menuturkan fakta-fakta lain penggunaan alat tangkap ikan cantrang di Jateng antara lain peningkatan jumlah kapal meningkat dari 5.100 unit (2007) menjadi 10.758 unit (2015) dan terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang menyebabkan konflik dengan nelayan setempat (kasus di Kota Baru, Kalimantan Selatan, Masalembo, Sumenep).

Masalah lain adalah pelanggaran berupa manipulasi ukuran gross tonnage kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik di Tegal, Pati, dan Rembang. ”Kalau kita hitung secara kasar, potensi kehilangannya mencapai Rp160 miliar,” sebutnya. Pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan dilatarbelakangi keprihatinan kian menurunnya ketersediaan sumber daya hayati perikanan di sejumlah zona perairan Nusantara.

Di pantura Jateng misalnya terjadi penurunan produksi sebesar 45% dari 281.267 ton (2002) menjadi 153.698 ton (2007). Situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersal sebanyak 50%.

”Jateng tinggal 50%, sudah masuk zona merah. Makanya pemerintah pusat tidak membolehkan izin kapal cantrang. Tapi, faktanya di daerah terus nambah (kapal cantrang 30 GT). Ada ketidaksinkronan di sini,” sebut Kepala Balitbang KP Achmad Poernomo.

Inda susanti
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5608 seconds (0.1#10.140)