Pentingkah Penghapusan PBB

Rabu, 25 Februari 2015 - 12:19 WIB
Pentingkah Penghapusan...
Pentingkah Penghapusan PBB
A A A
Kerja sama harmonis antara pemerintah, rakyat, sektor usaha, dan pihak-pihak terkait berkontribusi positif terhadap target penerimaan pajak sehingga dapat menopang pembangunan.

Peran serta Wajib Pajak sangat menentukan tercapainya target penerimaan pajak. Penerimaan pajak yang optimal dapat dilihat dari berimbangnya tingkat penerimaan pajak aktual dengan penerimaan pajak potensial atau tidak terjadi tax gap. Oleh karena itu, kepatuhan Wajib Pajak merupakan faktor penting yang mempengaruhi realisasi penerimaan pajak.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga pemungut pajak negara harus berbenah dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak. Perbaikan pelayanan lewat program perubahan (change program ), penegakan hukum dan pelaksanaan kode etik yang lebih baik harus diprioritaskan agar administrasi perpajakan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Oleh karenanya, perlu adanya perubahan paradigma bahwa pajak sifatnya memaksa, represif, karena negara berhak mengambil apa pun milik masyarakat untuk menyetor pajak. Kini, perlu konsep yang lebih bersahabat dengan Wajib Pajak, dengan harapan masyarakat akan dengan sukarela untuk membayar pajak atau lebih tepatnya sadar akan kewajibannya membayar pajak secara pribadi harus mulai digaungkan.

Dengan ukuran atau penilaian positif terhadap pajak, maka dengan sendirinya akan terjadi keseimbangan antara kepentingan kebutuhan negara dan masyarakat. Perubahan paradigma soal pajak akan mampu merangkul masyarakat seluas mungkin, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat, tentu saja dengan tetap mengacu pada koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya. Pajak merupakan salah satu unsur penting dalam keuangan pemerintah.

Pajak juga merupakan salah satu sumber pendanaan pemerintah yang akan digunakan untuk membiayai infrastruktur negara maupun daerah serta untuk melaksanakan kebijakankebijakan lainnya untuk pembangunan bangsa. Salah satu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah sebagai pendapatan asli daerah adalah pajak bumi dan bangunan.

Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas harta tak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang menikmati, memanfaatkan atau memiliki objek pajak berupa tanah dan atau bangunan tersebut. Belakangan muncul usulan yang berpihak pada kepentingan orang banyak.

Kementerian Agraria mengusulkan jika PBB itu dihilangkan pastinya akan membantu masyarakat secara umum . Memang itu akan menjadi pro dan kontra di masyarakat. Apabila dilihat dari sisi perpajakan, sejak 2013 pengelolaan PBB pedesaan dan perkotaan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Hampir seluruh wilayah di Indonesia sudah diserahkan pengelolaan PBB-nya ke masing-masing daerah.

Memang, keluhan yang terjadi adalah pemda masih membutuhkan asistensi agar mampu menghimpun PPB secara maksimal. Menurut kami, PBB masih penting untuk penerimaan daerah sehingga apabila pajak ini dihapus, ada kemungkinan pelemahan kemampuan pemda untuk membiayai pembangunan.

Apalagi kalau dikaitkan dengan pemerintah daerah tertentu dengan penerimaan pajak lebih rendah dibanding dengan subsidi dari pemerintah. Ambil contoh, misalnya PBB di suatu daerah hanya menyumbangkan Rp30 miliar, sementara kebutuhan pembangunan daerah Rp50 miliar, tentu ada DAU dari pusat ke daerah untuk menutupi kekurangannya. Kalaupun PBB itu nantinya jadi dihapus, pasti ada risiko yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Dari mana pemda mampu menambah atau menutup penerimaan yang sebelumnya berasal dari PBB tersebut. Bisa jadi nantinya, pemda menaikkan beberapa retribusi transaksi atas tanah dan bangunan. Namun, sepanjang ada alternatif pengganti dalam bentuk yang lebih pro rakyat pada prinsipnya hal itu bisa dipahami.

Atau apabila PBB dihapus, ada semacam pengganti dari pajak lainnya yang lebih berpihak kepada masyarakat luas. Sehingga proses pembangunan di daerah bisa berjalan. Pemerintah pusat tidak lagi mengelola PBB untuk perumahan. PBB yang masih berlaku adalah PBB Pertambangan, Perkebunan, dan Pertanian.

Jadi, secara umum PBB pedesaan dan perkotaan tidak berpengaruh pada anggaran yang dikelola oleh pemerintah pusat dari sektor perpajakan. Justru daerah yang terkena imbas dari usulan itu. Di Padang misalnya, saat ini sedang berusaha menaikkan basis perpajakannya dalam rangka membiayai pembangunan. Kebanyakan pemda masih mengatur pengelolaan perpajakannya.

Apakah cukup bijaksana saat seperti ini PBB justru dihilangkan. Jika memang harus dihapus, mungkin lebih baik ada penggantinya. Pemerintah bisa mengusulkan kepada legislatif bagaimana PBB tersebut digantikan oleh pajak jenis lain yang lebih sederhana. Tentu dalam rangka kepentingan daerah dan dalam rangka kepentingan orang banyak.

Sesuai MoU bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, bahwa sejak atau paling lambat 1 Januari 2013 seluruh pengelolaan PBB perdesaan dan perkotaan diserahkan ke pemda. Mengapa? Selama ini, dari tata kelola kenegaraan walaupun pengelolaannya oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kementerian Keuangan, namun 100% dikembalikan ke daerah setempat.

Baru nanti pemerintah daerah setempat akan mendistribusikannya lagi kepada daerah tujuan-tujuan sehingga dari sudut kepentingan pemerintah pusat tidak ada pengaruh yang langsung, karena hasil dari pajak bumi dan bangunan itu akan dikembalikan ke pemerintah daerah setempat. Pengenaan pajak idealnya harus naik setiap dua tahun menyesuaikan dengan harga properti atau harga tanah pada saat itu.

Sehingga dari sisi pemerintah daerah ada tambahan penerimaan. Sementara dari sisi masyarakat pun akan mendapat kepastian karena mencerminkan keadaan (nilai) objek yang sebenarnya. Saat ini, pemda sedang berupaya keras melakukan berbagai pembenahan.

Menjabat sebagai Kepala Kantor KPP Pratama Padang
BUDI GUNAWAN
Praktisi Perpajakan
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)