Tahun Ini 26 Ruas Tol Akan Dikenai PPN 10%

Kamis, 26 Februari 2015 - 12:24 WIB
Tahun Ini 26 Ruas Tol Akan Dikenai PPN 10%
Tahun Ini 26 Ruas Tol Akan Dikenai PPN 10%
A A A
JAKARTA - Sebanyak 26 ruas jalan tol tahun ini akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Pajak yang dikenakan terhadap operator jalan tol tersebut penerapannya paling cepat mulai 1 April 2015.

“Undang-undangnya mensyaratkan ada PPN 10%, itu sudah diusulkan 2003 lalu. Namun kami di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta untuk ditunda karena harus sosialisasi dan menyusun aturannya dulu,” kataKepalaBPJTAchmadGhany Ghazaly di Jakarta kemarin.

Saat iniprosespenerapanPPN 10% untuk jalan tol masih menunggu koordinasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keduanya berkoordinasi terkait aturan dan produk dari BPJT mengenai rencana bisnis pengelola jalan tol.

“Kita melihatnya harus ada koordinasi dari tiap aturan yang ada di BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan BPKP selaku pengawas keuangan. Aturan-aturan yang mendukung penerapan PPN 10% itu akan kita masukkan ke dalam aturan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk kemudian ditindaklanjuti,” papar Achmad.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga masih akan menunggu aturan perpajakan, termasuk turunan dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang terkait. Menurut Achmad, nantinya dalam tarif tol akan dimasukkan PPN 10% berdasarkan pembulatan. Dengan kata lain, pengenaan PPN 10% sudah masuk ketika tarif diberlakukan kepada pengguna jalan tol.

Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rahman mengungkapkan, pengenaan PPN 10% kepada operator jalan tol tidak akan berpengaruh banyak terhadap pengoperasian jalan tol di Indonesia. Menurut dia, tarif tol di Indonesia termasuk sangat murah dan dinilai masih wajar. “Tarif tol kita itu masih sangat murah. Itu tidak memiliki pengaruh signifikan karena pengguna tol juga sudah sangat banyak,” ujarnya.

Menanggapi kebijakan baru tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) David Wijayatni mengatakan, pengenaan PPN 10% untuk jalan tol tidak akan berdampak banyak terhadap operasi jalan tol di bawah pengelolaan perseroan. Menurut dia, para pelaku di sektor ini sudah siap untuk menerapkan aturan tersebut. “Saya kira tidak akan mengganggu pengoperasian jalan tol, justru pajak akan masuk ke negara dan bisa dipergunakan untuk infrastruktur,” tuturnya.

Ichsan amin
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7107 seconds (0.1#10.140)