Pemerintah Tender Tiga Ruas Tol
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana membuka tender pengelolaan tiga ruas jalan tol di wilayah Jawa dan Kalimantan dengan total investasi senilai Rp19,38 triliun.
Kepala BPJT Achmad Ghany Ghazaly mengatakan, ketiga ruas tol tersebut yaitu Soreang- Pasirkoja, Balikpapan-Samarinda dan Pandaan-Malang. Tender satu ruas tol telah dilakukan, sedangkan dua lainnya baru akan dibuka mulai tahun ini. “Ruas Soreang-Pasirkoja saat ini sudah dalam tahap prakualifikasi dari tiga investor,” kata Ghany dalam jumpa persnya di Kementerian PU-Pera, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Sementara, dua ruas tol yang baru akan ditender pemerintah pada tahun ini yaitu ruas Balikpapan- Samarinda dan Pandaan- Pemalang. Menurut Ghany, untuk seksi I yaitu Balikpapan- Samboja sepanjang 13 kilometer (km) pembebasan lahannya telah mecapai 80%. “Total lahan Balikpapan-Samarinda sepanjang 99 km, ada dukungan dari pemprov untuk pembebasan lahan komit untuk seksi I, sedangkan dari APBN untuk seksi I,” paparnya.
Ghany juga mengungkapkan, total panjang Soreang- Pasirkoja mencapai 10,57 km dengan nilai investasi mencapai Rp1,9 triliun. Sementara, Balikpapan- Samarinda membutuhkan investasi sebesar Rp14,5 triliun dan Pandaan-Malang memiliki panjang 37,65 km dengan investasi Rp2,98 triliun. Sehingga, total investasi ketiga proyek jalan tol tersebut mencapai Rp19,38 triliun.
“Pada ruas jalan tol Pandaan- Malang untuk seksi I saat ini pembebasan lahannya mencapai 25%, kalau sudah bebas 75% baru bisa ditenderkan,” tandasnya. Sementara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyata (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menambahkan, pembebasan lahan untuk ruas jalan tol Solo-Ngawi-Kertosono saat ini telah mencapai 85%.
“Saat ini sudah lebih dari 85%, kita minta untuk pembebasan lahannya hingga 100%,” katanya. Pemerintah, lanjut dia, memberi waktu kepada operator jalan tol yang telah memenangkan tender ruas Solo- Ngawi-Kertosono untuk mulai membangun proyek tersebut paling lambat pada akhir Maret 2014.
“Kita kasih waktu akhir Maret ini harus selesai akan mangadakan lahan 100%, kalau tidak dilepas, bisa dikredit over melalui business to business,” tegasnya. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang (UU) No 7/2004 tentang sumber daya air (SDA). Pembatalan tersebut diperkirakan membuat perusahaan air minum panik.
Pasalnya, skema kerja sama pemerintah swasta (KPS) yang terancam tidak dapat lagi diteruskan. Dengar arti lain, pihak swasta tidak lagi mampu menguasai pengelolaan sumber daya air. Menurut Basuki, masalah ini sebenarnya masih dalam pembahasan lebih mendalam. Maka itu, pihaknya membutuhkan fatwa dari Kementerian Hukum dan HAM. “Ini masih dispute (membingungkan).
Kita meminta fatwa terkait perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan MK,” katanya. Basuki menambahkan, dalam pemberian fatwa ini juga akan dilengkapi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA. Pertama, pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri.
Ketiga kelestarian lingkungan hidup, sebagai hak asasi manusia. “Keempat, yang cukup penting pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak,” ujar dia. Selanjutnya, prioritas utama yang diberikan penguasaan atas air adalah BUMN atau BUMD. Terakhir, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.
Heru febrianto
Kepala BPJT Achmad Ghany Ghazaly mengatakan, ketiga ruas tol tersebut yaitu Soreang- Pasirkoja, Balikpapan-Samarinda dan Pandaan-Malang. Tender satu ruas tol telah dilakukan, sedangkan dua lainnya baru akan dibuka mulai tahun ini. “Ruas Soreang-Pasirkoja saat ini sudah dalam tahap prakualifikasi dari tiga investor,” kata Ghany dalam jumpa persnya di Kementerian PU-Pera, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Sementara, dua ruas tol yang baru akan ditender pemerintah pada tahun ini yaitu ruas Balikpapan- Samarinda dan Pandaan- Pemalang. Menurut Ghany, untuk seksi I yaitu Balikpapan- Samboja sepanjang 13 kilometer (km) pembebasan lahannya telah mecapai 80%. “Total lahan Balikpapan-Samarinda sepanjang 99 km, ada dukungan dari pemprov untuk pembebasan lahan komit untuk seksi I, sedangkan dari APBN untuk seksi I,” paparnya.
Ghany juga mengungkapkan, total panjang Soreang- Pasirkoja mencapai 10,57 km dengan nilai investasi mencapai Rp1,9 triliun. Sementara, Balikpapan- Samarinda membutuhkan investasi sebesar Rp14,5 triliun dan Pandaan-Malang memiliki panjang 37,65 km dengan investasi Rp2,98 triliun. Sehingga, total investasi ketiga proyek jalan tol tersebut mencapai Rp19,38 triliun.
“Pada ruas jalan tol Pandaan- Malang untuk seksi I saat ini pembebasan lahannya mencapai 25%, kalau sudah bebas 75% baru bisa ditenderkan,” tandasnya. Sementara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyata (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menambahkan, pembebasan lahan untuk ruas jalan tol Solo-Ngawi-Kertosono saat ini telah mencapai 85%.
“Saat ini sudah lebih dari 85%, kita minta untuk pembebasan lahannya hingga 100%,” katanya. Pemerintah, lanjut dia, memberi waktu kepada operator jalan tol yang telah memenangkan tender ruas Solo- Ngawi-Kertosono untuk mulai membangun proyek tersebut paling lambat pada akhir Maret 2014.
“Kita kasih waktu akhir Maret ini harus selesai akan mangadakan lahan 100%, kalau tidak dilepas, bisa dikredit over melalui business to business,” tegasnya. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang (UU) No 7/2004 tentang sumber daya air (SDA). Pembatalan tersebut diperkirakan membuat perusahaan air minum panik.
Pasalnya, skema kerja sama pemerintah swasta (KPS) yang terancam tidak dapat lagi diteruskan. Dengar arti lain, pihak swasta tidak lagi mampu menguasai pengelolaan sumber daya air. Menurut Basuki, masalah ini sebenarnya masih dalam pembahasan lebih mendalam. Maka itu, pihaknya membutuhkan fatwa dari Kementerian Hukum dan HAM. “Ini masih dispute (membingungkan).
Kita meminta fatwa terkait perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan MK,” katanya. Basuki menambahkan, dalam pemberian fatwa ini juga akan dilengkapi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA. Pertama, pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri.
Ketiga kelestarian lingkungan hidup, sebagai hak asasi manusia. “Keempat, yang cukup penting pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak,” ujar dia. Selanjutnya, prioritas utama yang diberikan penguasaan atas air adalah BUMN atau BUMD. Terakhir, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.
Heru febrianto
(bbg)