Kewajiban L/C Dinilai Kiamat Kecil Industri Migas

Selasa, 03 Maret 2015 - 18:43 WIB
Kewajiban L/C Dinilai...
Kewajiban L/C Dinilai Kiamat Kecil Industri Migas
A A A
JAKARTA - Kewajiban penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu dalam Permendag No 04/M-DAG/PER/1/2015 dinilai akan menjadi kiamat kecil industri minyak dan gas (migas).

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, untuk mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan untuk memastikan akurasi devisa hasil ekspor.

‪"Inilah yang akan membuat kiamat kecil industri minyak. Wajib dibatalkan untuk migas, nah untuk batu bara dan sawit motifnya saya enggak tahu," ujar Kepala Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (RTKM) Faisal Basri di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Dia mengaku bingung dengan tujuan Bos Panasonic tersebut menerbitkan peraturan yang berlaku mulai 1 April 2015 itu. Pasalnya, kendati ditujukan untuk menertibkan devisa negara, namun aturan tersebut dinilai tidak tepat.

‪"Untuk migas, (tujuannya) menertibkan apa? Migas itu diaudit Ditjen Pajak, SKK Migas dan BPK, harga ditentukan pemerintah, kemudian jumlah dan siapa yang membeli itu ditandatangani menteri. Jadi itu mau digugat sama Mendag? Gila. Kalau batu bara silakan," tuturnya.

Menurut Faisal, memasukkan industri migas dalam peraturan tersebut jelas kesalahan fatal. Sebab, harga migas itu sudah jelas mengikuti ICP, harganya pun pemerintah yang menentukan dan kuantitasnya juga jelas.‬

‪"Wajib batal dan harus segera dibatalkan, enggak boleh nunggu April. Karena kontrak ini (Migas) kan tiga bulan. Kalau tidak pasti, tidak batal-batal (Permen) juga, maka delay kontraknya dan makin banyak yang membatalkan kontrak," tandas dia.

(Baca: Ekspor Barang Tertentu Wajib Gunakan L/C Mulai April)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Capai USD18,85 Miliar,...
Capai USD18,85 Miliar, Ekspor RI Bulan Juni Melejit 54,4%
Ekspor Indonesia Naik...
Ekspor Indonesia Naik 12,3% di Oktober, Nilainya Capai USD24,81 Miliar
Selama Februari 2021,...
Selama Februari 2021, Ekspor Jawa Timur Naik 11,05%
Kinerja Ekspor RI Ngegas...
Kinerja Ekspor RI Ngegas Tipis-tipis, Sektor Non Migas Jadi Andalan
Kemendag Targetkan Ekspor...
Kemendag Targetkan Ekspor Non Migas Tahun 2021 Tumbuh 6,3 Persen
Nilai Impor Indonesia...
Nilai Impor Indonesia di Juli 2022, Naik 1,64 Persen
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
8 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
8 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
9 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
9 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
9 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
11 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved