Menteri Basuki Minta Pajak Pengguna Tol Ditunda

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:36 WIB
Menteri Basuki Minta...
Menteri Basuki Minta Pajak Pengguna Tol Ditunda
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) meminta pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk pengguna jasa tol sebesar 10% ditunda.

Seperti diketahui, pengguna jasa bebas hambatan atau tol mulai 1 April 2015 harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, para pengguna akan dikenakan PPn sebesar 10%.

Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono mengungkapkan, waktu pengenaan pajak terhadap pengguna jalan bebas hambatan tersebut sedianya tidak bisa dilakukan April. Pasalnya, pada bulan tersebut kenaikan tarif tol setiap dua tahun rencananya akan diberlakukan.

"Bukan mau apa-apa. Kan ini juga ada waktu kenaikan tarif setiap dua tahun sekali berdasarkan UU," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Basuki mengatakan, dirinya akan berbicara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro untuk menunda penerapan pajak pengguna tol tersebut. Terlebih, masyarakat juga sedang dibebankan dengan kenaikan harga barang-barang komoditas.

"Timing-nya nanti, ini lagi banyak yang naik dan lain-lain. Bisa enggak timing-nya disesuaikan. Apakah pada saat kenaikan tarif nanti, sekalian PPn," jelas dia.

Kendati ditunda, Basuki berjanji akan tetap melaksanakan kebijakan tersebut yang telah ditetapkan Kabinet Kerja. Saat ini dirinya belum tahu waktu ideal pengenaan pajak tersebut.

"Belum tahu (waktu ideal). Makanya mau didiskusikan dulu. Tapi itu harus (dilaksanakan), karena itu sudah kebijakan kabinet. Ya harus saya laksanakan," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5403 seconds (0.1#10.140)