Sudirman Tak Mau SKK Migas Dilebur ke Pertamina
Rabu, 04 Maret 2015 - 13:46 WIB
Sudirman Tak Mau SKK Migas Dilebur ke Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan isyarat persetujuan agar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dijadikan BUMN. Namun, tidak dengan melebur SKK Migas dengan PT Pertamina (Persero).
Dia mengatakan, perusahaan pelat merah migas tersebut sedianya telah memiliki tugas yang berat sebagai National Oil Company (NOC). Jadi, jangan dibebankan lagi dengan tugas lain yang menyangkut SKK Migas.
"Menurut saya Pertamina tugasnya sudah berat. Pertamina harus fokus menjadikan dirinya sebagai operator, sebagai perusahaan minyak yang harus terus meningkatkan daya saingnya," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Sudirman mengatakan, tugas yang menyangkut SKK Migas sebaiknya dilimpahkan dan dikelola oleh badan usaha terpisah alias BUMN Khusus. Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan perubahan wajah SKK Migas tersebut.
"Tugas ini akan lebih baik kalau dikelola oleh badan usaha terpisah. Itu yang sedang kita pikirkan," terang dia.
Menurutnya, SKK Migas nantinya dapat mengerjakan end to end persoalan terkait penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Dengan menjadi badan usaha, proses birokrasi di SKK Migas pun akan lebih sederhana.
"Sekarang tinggal urusannya dengan Ditjen Migas bagaimana. Selama ini birokrasinya agak ruwet, akan kita sederhanakan," tambahnya.
Dia menjelaskan, revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2001 tersebut akan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola migas di Indonesia. "Jadi UU Migas ini akan jadi momentum untuk kita menata seluruh tata kelola, termasuk rekomendasi yang diberikan tim reformasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan perubahan wajah dari SKK MIgas, dari sebelumnya berbentuk lembaga sendiri, menjadi BUMN Khusus. Rekomendasi ini diajukan untuk dimasukkan dalam revisi UU Migas No 22/2001.
Dia mengatakan, perusahaan pelat merah migas tersebut sedianya telah memiliki tugas yang berat sebagai National Oil Company (NOC). Jadi, jangan dibebankan lagi dengan tugas lain yang menyangkut SKK Migas.
"Menurut saya Pertamina tugasnya sudah berat. Pertamina harus fokus menjadikan dirinya sebagai operator, sebagai perusahaan minyak yang harus terus meningkatkan daya saingnya," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Sudirman mengatakan, tugas yang menyangkut SKK Migas sebaiknya dilimpahkan dan dikelola oleh badan usaha terpisah alias BUMN Khusus. Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan perubahan wajah SKK Migas tersebut.
"Tugas ini akan lebih baik kalau dikelola oleh badan usaha terpisah. Itu yang sedang kita pikirkan," terang dia.
Menurutnya, SKK Migas nantinya dapat mengerjakan end to end persoalan terkait penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Dengan menjadi badan usaha, proses birokrasi di SKK Migas pun akan lebih sederhana.
"Sekarang tinggal urusannya dengan Ditjen Migas bagaimana. Selama ini birokrasinya agak ruwet, akan kita sederhanakan," tambahnya.
Dia menjelaskan, revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2001 tersebut akan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola migas di Indonesia. "Jadi UU Migas ini akan jadi momentum untuk kita menata seluruh tata kelola, termasuk rekomendasi yang diberikan tim reformasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan perubahan wajah dari SKK MIgas, dari sebelumnya berbentuk lembaga sendiri, menjadi BUMN Khusus. Rekomendasi ini diajukan untuk dimasukkan dalam revisi UU Migas No 22/2001.
(izz)
Lihat Juga :