Batu Akik Rp100 Juta Akan Dikenakan Pajak

Kamis, 05 Maret 2015 - 12:17 WIB
Batu Akik Rp100 Juta...
Batu Akik Rp100 Juta Akan Dikenakan Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga saat ini masih menggodok soal pajak yang dikenakan pada batu akik. Karena, masih banyak pertimbangan yang harus diperhatikan, seperti pengelompokan batu akik dan harga jual yang seharusnya dikenakan pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Irawan mengatakan, bahwa sebetulnya batu akik itu masuk ke dalam kelompok perhiasan mewah seperti safir, topas, ruby dan lainnya.

"Akik itu masuk ke golongan permata. Sebenarnya yang mau dikenakan yang dalam pasal 22 Tahun 2015 itu untuk batu akik yang harganya di atas Rp100 juta ke atas. Seperti misalnya dulu ada tanaman gelombang cinta yang harganya Rp100 juta ke atas juga. Kalau orang bisa beli itu, dia berarti orang yang kaya sekali," ujarnya di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Langkah Ditjen Pajak akan dimulai dari mulai penjual batu akik yang memiliki penghasilan besar selama satu tahun. Mulai dari penjual inilah, pihaknya akan mengenakan pajak.

"Jadi si penjual batu akik harus memotong memberikan PPN 10% ke batu akik tersebut. Ini untuk penjual batu yang omzet setahunnya Rp4,5 miliar ke atas. Mereka wajib bayar pajak dan memungut pajak," jelasnya.

Namun, pihaknya mengakui bahwa langkah ini tidak akan mudah. Karena penjual batu akik tersebar di mana-mana dan banyak yang tidak membuka lapak langsung/toko.

"Ini enggak gampang, karena penjualnya banyak di online, kemudian di blog dan lainnya. Jadi kita masih agak susah untuk melacaknya. Mereka tergolong penjual pribadi, itu susah. Jadi Pph No 22 itu hanya badan tertentu saja yang memungut," paparnya.

Demikian juga untuk batu akik yang harganya di bawah Rp100 juta. Irawan mengatakan, perlahan-lahan pihaknya akan mengenakan untuk harga batu akik yang mahal di bawah harga tersebut namun masih tergolong harga tinggi.

"Jadi untuk Rp100 juta ke bawah belum akan kita kenakan. Tapi untuk nantinya pasti akan kita kenakan perlahan-lahan," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
38 menit yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
52 menit yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
53 menit yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
1 jam yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved