Batu Akik Rp100 Juta Akan Dikenakan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga saat ini masih menggodok soal pajak yang dikenakan pada batu akik. Karena, masih banyak pertimbangan yang harus diperhatikan, seperti pengelompokan batu akik dan harga jual yang seharusnya dikenakan pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Irawan mengatakan, bahwa sebetulnya batu akik itu masuk ke dalam kelompok perhiasan mewah seperti safir, topas, ruby dan lainnya.
"Akik itu masuk ke golongan permata. Sebenarnya yang mau dikenakan yang dalam pasal 22 Tahun 2015 itu untuk batu akik yang harganya di atas Rp100 juta ke atas. Seperti misalnya dulu ada tanaman gelombang cinta yang harganya Rp100 juta ke atas juga. Kalau orang bisa beli itu, dia berarti orang yang kaya sekali," ujarnya di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Langkah Ditjen Pajak akan dimulai dari mulai penjual batu akik yang memiliki penghasilan besar selama satu tahun. Mulai dari penjual inilah, pihaknya akan mengenakan pajak.
"Jadi si penjual batu akik harus memotong memberikan PPN 10% ke batu akik tersebut. Ini untuk penjual batu yang omzet setahunnya Rp4,5 miliar ke atas. Mereka wajib bayar pajak dan memungut pajak," jelasnya.
Namun, pihaknya mengakui bahwa langkah ini tidak akan mudah. Karena penjual batu akik tersebar di mana-mana dan banyak yang tidak membuka lapak langsung/toko.
"Ini enggak gampang, karena penjualnya banyak di online, kemudian di blog dan lainnya. Jadi kita masih agak susah untuk melacaknya. Mereka tergolong penjual pribadi, itu susah. Jadi Pph No 22 itu hanya badan tertentu saja yang memungut," paparnya.
Demikian juga untuk batu akik yang harganya di bawah Rp100 juta. Irawan mengatakan, perlahan-lahan pihaknya akan mengenakan untuk harga batu akik yang mahal di bawah harga tersebut namun masih tergolong harga tinggi.
"Jadi untuk Rp100 juta ke bawah belum akan kita kenakan. Tapi untuk nantinya pasti akan kita kenakan perlahan-lahan," pungkas dia.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Irawan mengatakan, bahwa sebetulnya batu akik itu masuk ke dalam kelompok perhiasan mewah seperti safir, topas, ruby dan lainnya.
"Akik itu masuk ke golongan permata. Sebenarnya yang mau dikenakan yang dalam pasal 22 Tahun 2015 itu untuk batu akik yang harganya di atas Rp100 juta ke atas. Seperti misalnya dulu ada tanaman gelombang cinta yang harganya Rp100 juta ke atas juga. Kalau orang bisa beli itu, dia berarti orang yang kaya sekali," ujarnya di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Langkah Ditjen Pajak akan dimulai dari mulai penjual batu akik yang memiliki penghasilan besar selama satu tahun. Mulai dari penjual inilah, pihaknya akan mengenakan pajak.
"Jadi si penjual batu akik harus memotong memberikan PPN 10% ke batu akik tersebut. Ini untuk penjual batu yang omzet setahunnya Rp4,5 miliar ke atas. Mereka wajib bayar pajak dan memungut pajak," jelasnya.
Namun, pihaknya mengakui bahwa langkah ini tidak akan mudah. Karena penjual batu akik tersebar di mana-mana dan banyak yang tidak membuka lapak langsung/toko.
"Ini enggak gampang, karena penjualnya banyak di online, kemudian di blog dan lainnya. Jadi kita masih agak susah untuk melacaknya. Mereka tergolong penjual pribadi, itu susah. Jadi Pph No 22 itu hanya badan tertentu saja yang memungut," paparnya.
Demikian juga untuk batu akik yang harganya di bawah Rp100 juta. Irawan mengatakan, perlahan-lahan pihaknya akan mengenakan untuk harga batu akik yang mahal di bawah harga tersebut namun masih tergolong harga tinggi.
"Jadi untuk Rp100 juta ke bawah belum akan kita kenakan. Tapi untuk nantinya pasti akan kita kenakan perlahan-lahan," pungkas dia.
(izz)