Perpres Tol Trans Sumatera Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) karya yang lain untuk menggarap proyek tol Trans Sumatera sepanjang 2.048 km.
Namun, kesempatan tersebut tidak serta-merta bisa dimanfaatkan BUMN karena pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Tol Trans Sumatera. Seperti diketahui, berdasarkan Perpres No 100/2014, pemerintah menunjuk BUMN Hutama Karya untuk membangun dan mengelola empat ruas tol Trans Sumatera.
“Revisi perpres akan dilakukan Kementerian BUMN karena masih terdapat sedikit multitafsir,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono di Jakarta kemarin. Menurut Basuki, pengusahaan kepada Hutama Karya berdasarkan perpres tersebut diberikan untuk empat ruas, yakni Medan–Binjai 16,8 km, Pekanbaru–Kandis–Dumai sepanjang 135 km, Palembang–Indralaya 22 km, serta Bakauheni–Terbanggi Besar 150 km.
“Kini mau dikembangkan, termasuk ruas-ruasnya juga mau dikembangkan. Selain itu, pemerintah akan membuka peluang konsorsium bagi BUMN lain,” ujarnya. Adapun soal lahan, ujar Basuki, pembebasan lahan untuk tol Trans Sumatera masih akan menggunakan APBN-P sebesar Rp3 triliun. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Achmad Ghani Gazali mengatakan, materi perpres yang akan direvisi tersebut terkait kewenangan pemerintah membentuk konsorsium BUMN karya.
“Nanti dalam perpres itu akan ada persyaratan pembentukan konsorsium dengan kewenangan berada di tangan pemerintah,” ujar dia. Ghani menambahkan, tak ada ketetapan yang mengatur mengenai jumlah perusahaan yang akan tergabung dalam konsorsium tersebut. Di sisi lain, pengerjaan awal empat ruas tol Trans Sumatera sepenuhnya masih akan dilakukan oleh PT Hutama Karya.
“Sudah ada kepastian penyertaan modal negara kepada Hutama Karya untuk melakukan pengerjaan proyek. Selain itu, nanti akan ada komitmen Kementerian Keuangan untuk memberikan pinjaman melalui Pusat Investasi Pemerintah,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rahman mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak perlu setengah hati memberikan penugasan tol Trans Sumatera kepada PT Hutama Karya.
Dia beralasan, yang namanya penugasan dari pemerintah harus dilakukan tanpa berpikir untuk kepentingan komersial. “Ini penugasan dari negara loh. Artinya ditanggung oleh negara. Tidak harus ada tuntutan bahwa Hutama Karya harus untung,” ujarnya.
Menurutnya, dengan membuka peluang kepada BUMN karya lain untuk menggarap proyek Tol Trans Sumatera, bisa dipastikan kepentingan pembangunan jalan tol tersebut sudah mengarah untuk kepentingan komersial. “Apalagi mau menggandeng BUMN yang sudah bukan 100% milik pemerintah. Semangatnya, kan jalan tol Trans Sumatera dibangun oleh BUMN yang 100% milik pemerintah. Ini sudah jauh bergeser,” tutupnya.
Ichsan amin
Namun, kesempatan tersebut tidak serta-merta bisa dimanfaatkan BUMN karena pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Tol Trans Sumatera. Seperti diketahui, berdasarkan Perpres No 100/2014, pemerintah menunjuk BUMN Hutama Karya untuk membangun dan mengelola empat ruas tol Trans Sumatera.
“Revisi perpres akan dilakukan Kementerian BUMN karena masih terdapat sedikit multitafsir,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono di Jakarta kemarin. Menurut Basuki, pengusahaan kepada Hutama Karya berdasarkan perpres tersebut diberikan untuk empat ruas, yakni Medan–Binjai 16,8 km, Pekanbaru–Kandis–Dumai sepanjang 135 km, Palembang–Indralaya 22 km, serta Bakauheni–Terbanggi Besar 150 km.
“Kini mau dikembangkan, termasuk ruas-ruasnya juga mau dikembangkan. Selain itu, pemerintah akan membuka peluang konsorsium bagi BUMN lain,” ujarnya. Adapun soal lahan, ujar Basuki, pembebasan lahan untuk tol Trans Sumatera masih akan menggunakan APBN-P sebesar Rp3 triliun. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Achmad Ghani Gazali mengatakan, materi perpres yang akan direvisi tersebut terkait kewenangan pemerintah membentuk konsorsium BUMN karya.
“Nanti dalam perpres itu akan ada persyaratan pembentukan konsorsium dengan kewenangan berada di tangan pemerintah,” ujar dia. Ghani menambahkan, tak ada ketetapan yang mengatur mengenai jumlah perusahaan yang akan tergabung dalam konsorsium tersebut. Di sisi lain, pengerjaan awal empat ruas tol Trans Sumatera sepenuhnya masih akan dilakukan oleh PT Hutama Karya.
“Sudah ada kepastian penyertaan modal negara kepada Hutama Karya untuk melakukan pengerjaan proyek. Selain itu, nanti akan ada komitmen Kementerian Keuangan untuk memberikan pinjaman melalui Pusat Investasi Pemerintah,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rahman mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak perlu setengah hati memberikan penugasan tol Trans Sumatera kepada PT Hutama Karya.
Dia beralasan, yang namanya penugasan dari pemerintah harus dilakukan tanpa berpikir untuk kepentingan komersial. “Ini penugasan dari negara loh. Artinya ditanggung oleh negara. Tidak harus ada tuntutan bahwa Hutama Karya harus untung,” ujarnya.
Menurutnya, dengan membuka peluang kepada BUMN karya lain untuk menggarap proyek Tol Trans Sumatera, bisa dipastikan kepentingan pembangunan jalan tol tersebut sudah mengarah untuk kepentingan komersial. “Apalagi mau menggandeng BUMN yang sudah bukan 100% milik pemerintah. Semangatnya, kan jalan tol Trans Sumatera dibangun oleh BUMN yang 100% milik pemerintah. Ini sudah jauh bergeser,” tutupnya.
Ichsan amin
(bbg)