Tuna Indonesia Dihargai Lebih Tinggi

Sabtu, 07 Maret 2015 - 09:09 WIB
Tuna Indonesia Dihargai...
Tuna Indonesia Dihargai Lebih Tinggi
A A A
JAKARTA - Aksi pemberantasan pencurian ikan yang digencarkan pemerintah Indonesia menyebabkan stok ikan di sejumlah negara menipis. Mereka pun bersedia membeli ikan Indonesia dengan harga lebih tinggi.

Sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti seperti moratorium kapal eks asing yang diberlakukan mulai November 2014 dan larangan alih muatan (transshipment) di tengah laut sejak awal Desember 2014, rupanya berdampak pada menurunnya produksi ikan hasil tangkapan dari para pengusaha perikanan.

Kendati demikian, penurunan ini terkompensasi oleh naiknya harga ikan di pasar tujuan ekspor. Sekjen Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengatakan, ekspor tuna dari Bali volumenya menurun dari sekitar 2.222 ton pada Desember 2014 menjadi 2.003 ton pada Januari 2015. Namun dari segi nilainya, terjadi peningkatan sekitar 12,8%.

“Nilai ekspor tuna dari Bali pada Januari mencapai USD11,3 juta, sementara pada Desember nilainya kurang dari USD11 juta. Jadi, produksi agak turun tapi nilainya ada kelebihan 12,8% dari bulan sebelumnya,” ujar Dwi ditemui di Gedung Mina Bahari, Jakarta, kemarin. Menurut dia, peningkatan nilai ekspor tuna dipicu dua hal, yaitu penguatan dolar dan kekosongan ikan di negara pengimpor seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), Filipina, dan Libanon.

Negara-negara yang mengalami kekosongan ini lantas menawarkan untuk membeli tuna Indonesia dengan harga tinggi. “Makanya tujuan pemerintah menjadikan Indonesia pemasok ikan dunia itu kalau diterapkan bagus, tapi juga harus melihat mutu. Caranya tuna longline menjaga mutu, ya melalui kapal transshipment,” tuturnya.

Kendati mendukung pengetatan regulasi penangkapan ikan, Dwi mengharapkan pemerintah kembali membolehkan transshipment. Menurut dia, transshipmentbisa meningkatkan mutu tangkapan sehingga otomatis harga juga akan naik. “Kalau regulasi ketat dan transshipment boleh, mungkin peningkatan (harga tuna ekspor) bisa 30–50%. Itu pengusaha ikan bisa beli (mobil) Mercy semua,” ujarnya sambil tergelak.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung mengatakan, KKP masih membahas petunjuk teknis (juknis) dari aturan transshipment. Alih muatan di tengah laut dinilai masih memungkinkan dengan sejumlah catatan, di antaranya keharusan untuk mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan.

Inda susant
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
5 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
5 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
6 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
6 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved