Tuna Indonesia Dihargai Lebih Tinggi

Sabtu, 07 Maret 2015 - 09:09 WIB
Tuna Indonesia Dihargai Lebih Tinggi
Tuna Indonesia Dihargai Lebih Tinggi
A A A
JAKARTA - Aksi pemberantasan pencurian ikan yang digencarkan pemerintah Indonesia menyebabkan stok ikan di sejumlah negara menipis. Mereka pun bersedia membeli ikan Indonesia dengan harga lebih tinggi.

Sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti seperti moratorium kapal eks asing yang diberlakukan mulai November 2014 dan larangan alih muatan (transshipment) di tengah laut sejak awal Desember 2014, rupanya berdampak pada menurunnya produksi ikan hasil tangkapan dari para pengusaha perikanan.

Kendati demikian, penurunan ini terkompensasi oleh naiknya harga ikan di pasar tujuan ekspor. Sekjen Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengatakan, ekspor tuna dari Bali volumenya menurun dari sekitar 2.222 ton pada Desember 2014 menjadi 2.003 ton pada Januari 2015. Namun dari segi nilainya, terjadi peningkatan sekitar 12,8%.

“Nilai ekspor tuna dari Bali pada Januari mencapai USD11,3 juta, sementara pada Desember nilainya kurang dari USD11 juta. Jadi, produksi agak turun tapi nilainya ada kelebihan 12,8% dari bulan sebelumnya,” ujar Dwi ditemui di Gedung Mina Bahari, Jakarta, kemarin. Menurut dia, peningkatan nilai ekspor tuna dipicu dua hal, yaitu penguatan dolar dan kekosongan ikan di negara pengimpor seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), Filipina, dan Libanon.

Negara-negara yang mengalami kekosongan ini lantas menawarkan untuk membeli tuna Indonesia dengan harga tinggi. “Makanya tujuan pemerintah menjadikan Indonesia pemasok ikan dunia itu kalau diterapkan bagus, tapi juga harus melihat mutu. Caranya tuna longline menjaga mutu, ya melalui kapal transshipment,” tuturnya.

Kendati mendukung pengetatan regulasi penangkapan ikan, Dwi mengharapkan pemerintah kembali membolehkan transshipment. Menurut dia, transshipmentbisa meningkatkan mutu tangkapan sehingga otomatis harga juga akan naik. “Kalau regulasi ketat dan transshipment boleh, mungkin peningkatan (harga tuna ekspor) bisa 30–50%. Itu pengusaha ikan bisa beli (mobil) Mercy semua,” ujarnya sambil tergelak.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung mengatakan, KKP masih membahas petunjuk teknis (juknis) dari aturan transshipment. Alih muatan di tengah laut dinilai masih memungkinkan dengan sejumlah catatan, di antaranya keharusan untuk mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan.

Inda susant
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9084 seconds (0.1#10.140)