Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Didenda Rp500 Ribu

Selasa, 10 Maret 2015 - 12:56 WIB
Telat Lapor SPT, Wajib...
Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Didenda Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Pajak Menteng Satu Edwin Warganingrat Muliya menegaskan, bahwa pihaknya akan mengenakan denda sebesar Rp500 ribu bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta bagi masyarakat yang sudah memiliki wajib pajak harus segera melakukan laporan tahunan SPT Tahunan Pajak. "Terlambat sanksinya memang ada. Per orang Rp500 ribu. Kita kadang lupa wajib pajak agar tidak terlambat setorkan," ujarnya di MNC Tower, Jakarta, Selasa (9/3/2015).

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan yang menyatakan bahwa bukti SPT tahunan harus segera disetorkan kepada pihaknya.

"Ada UU yang mengatakan harus disetorkan. Bagi pribadi paling lama setiap 31 Maret. Sedangkan bagi badan usaha paling lama setiap 30 April," jelas Edwin. (Baca: MNC Siapkan Drop Box SPT Pajak di MNC Tower).

Pihaknya menjelaskan badan usaha mendapatkan waktu lebih lama karena adanya proses yang memakan waktu seperti pembukuan dan lain-lain. "Untuk lebih permudah, sekarang sudah menuju paperless, e-filling. Datang ke kantor pajak dapatkan jenis semacam password untuk akses ke situs pajak. Passwordnya berlaku sekali seumur hidup," pungkasnya.

(Baca: Kesadaran Masyarakat Laporkan SPT Masih Minim)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7806 seconds (0.1#10.140)