Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Didenda Rp500 Ribu

Selasa, 10 Maret 2015 - 12:56 WIB
Telat Lapor SPT, Wajib...
Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Didenda Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Pajak Menteng Satu Edwin Warganingrat Muliya menegaskan, bahwa pihaknya akan mengenakan denda sebesar Rp500 ribu bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta bagi masyarakat yang sudah memiliki wajib pajak harus segera melakukan laporan tahunan SPT Tahunan Pajak. "Terlambat sanksinya memang ada. Per orang Rp500 ribu. Kita kadang lupa wajib pajak agar tidak terlambat setorkan," ujarnya di MNC Tower, Jakarta, Selasa (9/3/2015).

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan yang menyatakan bahwa bukti SPT tahunan harus segera disetorkan kepada pihaknya.

"Ada UU yang mengatakan harus disetorkan. Bagi pribadi paling lama setiap 31 Maret. Sedangkan bagi badan usaha paling lama setiap 30 April," jelas Edwin. (Baca: MNC Siapkan Drop Box SPT Pajak di MNC Tower).

Pihaknya menjelaskan badan usaha mendapatkan waktu lebih lama karena adanya proses yang memakan waktu seperti pembukuan dan lain-lain. "Untuk lebih permudah, sekarang sudah menuju paperless, e-filling. Datang ke kantor pajak dapatkan jenis semacam password untuk akses ke situs pajak. Passwordnya berlaku sekali seumur hidup," pungkasnya.

(Baca: Kesadaran Masyarakat Laporkan SPT Masih Minim)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
13 menit yang lalu
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
21 menit yang lalu
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
44 menit yang lalu
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
55 menit yang lalu
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
1 jam yang lalu
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
1 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved