Jadi BUMN Khusus, SKK Migas Minta Disiapkan Draf UU
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta pemerintah menyiapkan draf Undang-undang (UU), sebelum memutuskan perubahan wajah lembaga menjadi BUMN khusus.
Vice President Management Representative SKK Migas, Elan Biantoro mengemukakan, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah dan DPR RI. Namun, dia meminta agar draf UU tersebut segera disiapkan.
"Tentunya harus di bawah UU. Sekarang yang perlu disiapkan itu membuat draf UU," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Dia mengatakan, saat ini SKK Migas merupakan lembaga yang sifatnya temporer dan belum ada perundangan yang mengaturnya. SKK Migas selama ini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2013.
"Baru itu cantolannya (Perpres Nomor 9 tahun 2013). Kalau Perpres kan lemah sekali. Di dalam Perpres itu kan juga dikatakan SKK migas sifatnya sementara," jelasnya.
Menurutnya, perubahan wajah SKK Migas menjadi BUMN Khusus ataupun dilebur dengan PT Pertamina (Persero) tidak menjadi persoalan. Karena ke duanya memiliki kelebihan dan kekurangan.
"Yang penting lembaga ini diisi orang yang kredibel, profesional, dan independensinya ada, pengawasan negara juga ketat. Supaya tidak terjadi penyelewengan. Bagaimana agar tidak jadi superbody yang tidak bisa dikontrol," terangnya.
Vice President Management Representative SKK Migas, Elan Biantoro mengemukakan, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah dan DPR RI. Namun, dia meminta agar draf UU tersebut segera disiapkan.
"Tentunya harus di bawah UU. Sekarang yang perlu disiapkan itu membuat draf UU," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Dia mengatakan, saat ini SKK Migas merupakan lembaga yang sifatnya temporer dan belum ada perundangan yang mengaturnya. SKK Migas selama ini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2013.
"Baru itu cantolannya (Perpres Nomor 9 tahun 2013). Kalau Perpres kan lemah sekali. Di dalam Perpres itu kan juga dikatakan SKK migas sifatnya sementara," jelasnya.
Menurutnya, perubahan wajah SKK Migas menjadi BUMN Khusus ataupun dilebur dengan PT Pertamina (Persero) tidak menjadi persoalan. Karena ke duanya memiliki kelebihan dan kekurangan.
"Yang penting lembaga ini diisi orang yang kredibel, profesional, dan independensinya ada, pengawasan negara juga ketat. Supaya tidak terjadi penyelewengan. Bagaimana agar tidak jadi superbody yang tidak bisa dikontrol," terangnya.
(dmd)