Perusahaan Tambang Diminta Sukseskan Proyek 35.000 MW

Rabu, 11 Maret 2015 - 15:38 WIB
Perusahaan Tambang Diminta...
Perusahaan Tambang Diminta Sukseskan Proyek 35.000 MW
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong perusahaan tambang turut membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang guna mendukung percepatan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW).

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan, para perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) berkomitmen turut serta menyukseskan program percepatan pembangkit listrik 35.000 MW dengan membangun PLTU Mulut Tambang dan memperbesar porsi batu bara untuk pembangkit milik PT PLN (Persero).

"Kami mendorong untuk meningkatkan penggunaan di dalam negeri dan mendorong untuk bangun PLTU mulut tambang dan mereka mau, " ujar dia di Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurut Sujatmiko, saat ini perusahaan batu bara yang telah membangun PLTU mulut tambang, antara lain, PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Pesona Khatulistiwa Nusantara dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Di samping itu, perusahaan batu bara lainnya juga telah siap membangun PLTU mulut tambang, di antaranya PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dan PT Delma Mining.

Kepala Divisi Batu Bara PLN Helmy Najamudin menargetkan batu bara untuk PLTU dengan kapasitas 25.000 MW membutuhkan asupan 100 juta ton/tahun.

"Kalau 1 MW PLTU saja perlu 4.000 ton, sehingga 25.000 MW perlu tambahan 100 juta ton," kata dia.

Tahun ini, PLN memperkirakan kebutuhan batu bara untuk PLTU mencapai 82 juta ton, meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 70 juta ton. PLN menargetkan, kebutuhan batu bara untuk PLTU pada 2019 mencapai 200 juta ton.

Di sisi lain, Helmy menuturkan, pertumbuhan kebutuhan listrik saat ini mencapai 10% tiap tahun. Maka dari itu, produsen batu bara seharusnya dapat memasok sesuai kebutuhan, sehingga dapat tercapai hasil optimal.

"Ekspor one day akan 0%, yang jelas harus win-win solution dan perubahannya smooth. Produsen diuntungkan, pemerintah diuntungkan," terangnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0777 seconds (0.1#10.140)