Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman enam tahun enam bulan penjara terhadap Harvey Moeis , suami dari selebritas Sandra Dewi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.
Keputusan ini tentu menuai kontroversi dari berbagai pihak mengingat kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp271 triliun. Menanggapi kegaduhan ini, hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor menjelaskan jika "Menimbang tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa."
Alasannya karena Harvey Moeis bukan pengurus PT RBT, Eko menilai bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah perusahaan tersebut dengan PT Timah. Majelis hakim menilai Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah.
Selanjutnya, Eko menyebut PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal. PT Timah memiliki IUP, sedangkan PT Refined Bangka Tin mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Atas pernyataan tersebut, sosok Eko Aryanto lantas mencuri perhatian publik. Mulai banyak orang yang penasaran akan latar belakang dirinya dan terkait kekayaannya sebagai seorang hakim.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM pada tahun 2002 dan meraih gelar S3 di Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2015 dengan fokus pada Ilmu Hukum.
Dalam karirnya, Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017 dan memiliki sejumlah pengalaman dalam menangani kasus-kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kapasitasnya, ia menangani kasus yang melibatkan anggota kelompok kriminal dan berbagai kasus pidana lainnya.
Untuk rincian daftar harta kekayaan Eko Aryanto adalah sebagai berikut :
1. Tanah dan Bangunan Rp1.660.000.000
Keputusan ini tentu menuai kontroversi dari berbagai pihak mengingat kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp271 triliun. Menanggapi kegaduhan ini, hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor menjelaskan jika "Menimbang tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa."
Baca Juga
Alasannya karena Harvey Moeis bukan pengurus PT RBT, Eko menilai bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah perusahaan tersebut dengan PT Timah. Majelis hakim menilai Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah.
Selanjutnya, Eko menyebut PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal. PT Timah memiliki IUP, sedangkan PT Refined Bangka Tin mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Atas pernyataan tersebut, sosok Eko Aryanto lantas mencuri perhatian publik. Mulai banyak orang yang penasaran akan latar belakang dirinya dan terkait kekayaannya sebagai seorang hakim.
Latar Belakang Eko Aryanto
Kelahiran Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto merupakan seorang pegawai negeri sipil dengan golongan IV/d. Eko menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Brawijaya pada tahun 1987, di bidang Hukum Pidana.Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM pada tahun 2002 dan meraih gelar S3 di Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2015 dengan fokus pada Ilmu Hukum.
Dalam karirnya, Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017 dan memiliki sejumlah pengalaman dalam menangani kasus-kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kapasitasnya, ia menangani kasus yang melibatkan anggota kelompok kriminal dan berbagai kasus pidana lainnya.
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Menurut situs LHKPN, Eko Aryanto telah melaporkan harta kekayaan terbarunya pada tanggal 31 Desember 2023, dengan total harta kekayaan lebih dari Rp1,98 miliar.Untuk rincian daftar harta kekayaan Eko Aryanto adalah sebagai berikut :
1. Tanah dan Bangunan Rp1.660.000.000