Pajak Tol Jadi Diterapkan Mulai April
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasa jalan tol sebesar 10% mulai 1 April 2015.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/ 2015 tentang Tata Cara Pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. ”Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetordan melaporkan PPN terutang,” ungkap Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka dalam keterangannya di Jakarta kemarin.
Wahju memaparkan, terkait pengenaan PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol. Agar lebih memudahkan, karcis tol pun menjadi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Kebijakan pajak atas pengguna jalan tol ini sebelumnya mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Ketua Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia Tulus Abadi menganggap, kenaikan tarif tol akibat pengenaan PPN 10% tidak adil karena pelayanan tol hingga saat ini masih belum membaik.” Itutidak fair, pelayanan tol saat ini masih amburadul,” tegasnya.
Dia juga menyoroti dampak kebijakan ini berupa potensi kenaikan ongkos distribusi barang yang kemudian akan memicu kenaikan harga bahan kebutuhan pokok. ”Hal-hal ini memberatkan konsumen karena berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok,” cetusnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, PPN sebesar 10% yang akan dibebankan kepada pengguna jasa tol harus juga mempertimbangkan standar pelayanan minimum (SPM). Pengamat pajak Gunadi juga berpendapat bahwa pemberlakuan PPN tol perlu selektif, agar tidak membebani konsumen atau pedagang menengah ke bawah.
Sebab, tidak semua akses tol digunakan untuk kebutuhan pribadi.” Sebaiknya bagi transportasi umum antardaerah dan juga angkutan pembawa logistik bisa mendapatkan dispensasi,” tuturnya.
M faizal /ant
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/ 2015 tentang Tata Cara Pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. ”Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetordan melaporkan PPN terutang,” ungkap Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka dalam keterangannya di Jakarta kemarin.
Wahju memaparkan, terkait pengenaan PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol. Agar lebih memudahkan, karcis tol pun menjadi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Kebijakan pajak atas pengguna jalan tol ini sebelumnya mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Ketua Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia Tulus Abadi menganggap, kenaikan tarif tol akibat pengenaan PPN 10% tidak adil karena pelayanan tol hingga saat ini masih belum membaik.” Itutidak fair, pelayanan tol saat ini masih amburadul,” tegasnya.
Dia juga menyoroti dampak kebijakan ini berupa potensi kenaikan ongkos distribusi barang yang kemudian akan memicu kenaikan harga bahan kebutuhan pokok. ”Hal-hal ini memberatkan konsumen karena berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok,” cetusnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, PPN sebesar 10% yang akan dibebankan kepada pengguna jasa tol harus juga mempertimbangkan standar pelayanan minimum (SPM). Pengamat pajak Gunadi juga berpendapat bahwa pemberlakuan PPN tol perlu selektif, agar tidak membebani konsumen atau pedagang menengah ke bawah.
Sebab, tidak semua akses tol digunakan untuk kebutuhan pribadi.” Sebaiknya bagi transportasi umum antardaerah dan juga angkutan pembawa logistik bisa mendapatkan dispensasi,” tuturnya.
M faizal /ant
(ftr)