Draf Revisi UU Migas Difinalisasi

Sabtu, 14 Maret 2015 - 13:09 WIB
Draf Revisi UU Migas Difinalisasi
Draf Revisi UU Migas Difinalisasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan segera memfinalisasi draf revisi Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) untuk kemudian dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama DPR.

“PR besar kita tahun ini antara lain revisi UU Migas. Hari ini kita ada workshop di Bandung untuk memfinalkan draf,” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Jakarta kemarin. Menurut dia, terdapat lima bahasan pokok dalam draf revisi UU Migas.

Pertama , bagaimana undang-undang itu diarahkan untuk memperbaiki iklim investasi, lantaran sektor migas kini dianggap bukan lagi sektor yang atraktif di Indonesia. Kedua, pemerintah ingin memastikan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Sejauh ini diskusinya menjadi lembaga badan usaha khusus yang diberi kewenangan mengelola kuasa pertambangan. Kemudian badan usaha, ada neracanya, dan ada ukuran kinerjanya, lalu ada pengawasnya sehingga tata kelolanya lebih baik,” jelas dia.

Ketiga, pemerintah akan memperjelas arah perusahaan migas nasional dalam hal ini PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, sehingga bisa menjadi andalan nasional maupun sebagai pemain global. “Jadi, pemerintah tidak boleh ragu-ragu, harus benar-benar mendorong Pertamina. Kalau PGN, memang aspek lain karena sudah bukan lagi full BUMN. Tapi, kita juga mesti memikirkan bagaimana hubungan antara Pertamina dengan PGN,” paparnya.

Keempat, mendorong Pertamina menjadi perusahaan yang kompetitif. Itu dibutuhkan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan suplai migas yang semakin besar seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk. Kelima, pemerintah ingin mengenalkan cara pandang baru terhadap migas, yang tidak hanya menjadi andalan penerimaan negara, tetapi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.

“Sehingga, harus ada kebijakan yang sifatnya jangka panjang. Sektor migas didorong menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi,” terangnya. Anggota Komisi VII DPR Syaikhul Islam menegaskan bahwa pihaknya juga berkeinginan agar revisi UU Migas segera di bahas di parlemen. Meski begitu, ada beberapa poin revisi yang masih perlu dipertanyakan.

Khususnya, terkait perubahan SKK Migas menjadi badan usaha khusus, mengingat lembaga ini merupakan bagian dari pemerintah yang mengatur dan mengawasi sektor hulu migas nasional. “Aneh kalau SKK Migas jadi BUMN khusus. Bukankah selama ini lembaga itu berperan sebagai regulator, bukan pemain di bisnis hulu migas,” kata dia.

nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1979 seconds (0.1#10.140)