OJK Ingatkan Risiko Investasi Ilegal

Rabu, 18 Maret 2015 - 08:41 WIB
OJK Ingatkan Risiko Investasi Ilegal
OJK Ingatkan Risiko Investasi Ilegal
A A A
MEDAN - Maraknya investasi ilegal merusak reputasi lembaga jasa keuangan (LKJ). Hal tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kapasitas lembaga jasa keuangan dalam perlindungan konsumen.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK KusumaningtutiSSoetionomengatakan, investasi ilegal dapat merusak reputasi lembaga jasa keuangan secara umum karena rusaknya kepercayaan masyarakat. Untuk itu, OJK terus melakukan upaya dengan cara edukasi perlindungan konsumen kepada lembaga jasa keuangan di seluruh Indonesia.

“OJK memberikan pembekalan kepada lembaga jasa keuangan agar dapat melayani keluhan konsumen dengan baik dan secara profesional,” paparnya saat workshop perlindungan konsumen di Medan, SumateraUtarakemarin. Dia menambahkan, hal tersebut dimaksudkan agar penanganan masalah yang terjadi pada konsumen dapat tertangani dengan cepat dan efisien.

Sebagai otoritas harus bisa memfasilitasi LJK, baik bank maupun nonbank. “OJK senantiasa mengingatkan para pelaku LJK untuk dapat memberikan informasi terkait investasi ilegal, pembobolan rekening bank, maupun kartu kredit,” pungkasnya. Kusumaningtuti melanjutkan, selain peran aktif OJK dan LJK, masyarakat juga dituntut jeli dalam memilih lembaga investasi, jangan tergiur dengan imbal hasil yang tinggi, tapi kenali profil risikonya dan siapa yang mengawasinya.

“Mereka tergiur atau terkecoh dengan imbal hasil tinggi. Wajar sih ingin dapat untung besar, tapi kan semakin besar imbal hasil semakin berat risikonya. Makanya kita ingatkan nasabah hati-hati supaya nggak terjerat dengan investasi bodong lewat edukasi dan sosialisasi,” tuturnya. Untuk memuluskan usahanya, OJK menyasar lima kota besar dengan jumlah pengaduan terbanyak.

DKI Jakarta memiliki pengaduan terbanyak dengan jumlah 847 pengaduan, peringkat kedua Jawa Barat dengan 847 pengaduan, Jawa Timur 418 pengaduan, Jawa Tengah 306 pengaduan, dan Sumatera Utara sebanyak 194 pengaduan. “Dari banyaknya pengaduan, selalu yang paling tinggi di sektor perbankan, lalu asuransi, lembaga pembiayaan, dan pasar modal,” sebutnya.

Persoalan untuk perbankan, lanjut dia, seperti lelang agunan restrukturisasi, alat pembayaran menggunakan kartu. Masalah asuransi yang sering dikeluhkan terkait klaim polis, sedangkan dalam lembaga pembiayaan banyak diadukan mengenai penarikan jaminan yang difidusiakan perlakuan depkolektor dan di pasar modal masalah produk MTN. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 OJK Heru Kristiana memaparkan, edukasi ini hal yang penting untuk terus dilakukan.

“Bukan kepada masyarakat yang minim pendidikan, tapi juga kepada masyarakat yang berpendidikan tinggi supaya bisa menciptakan literasi keuangan,” pungkasnya. Menurut dia, lembaga jasa keuangan juga harus berperan penting untuk menekan jumlah investasi ilegal yang merajalela.

“Masyarakat kita masih terkecoh dengan produk investasi ilegal yang berimbal hasil tinggi. Menurut saya, itu tidak masuk akal. Untuk itu, edukasi perlu dilakukan terus menerus,” ungkapnya.

Arsy ani s
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5813 seconds (0.1#10.140)