Pemerintah Berikan Sertifikat SVLK pada 53 IKM Mebel

Rabu, 18 Maret 2015 - 08:46 WIB
Pemerintah Berikan Sertifikat...
Pemerintah Berikan Sertifikat SVLK pada 53 IKM Mebel
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kepada 53 industri kecil dan menengah (IKM) mebel.

Di antaranya KUB Jerapa Kota Ukir, KUB Jepara Sentra Furniture, Sarana Jati Perkasa Blora, dan CV Amarta Furniture Bantul. Empat IKM ini mewakili sekitar 53 IKM mebel pada Februari dan Maret 2015 yang telah mendapatkan sertifikat SVLK.

“Penyerahan ini ditujukan untuk mendukung upaya ekspor kayu legal dari Indonesia serta perdagangan kayu legal di Indonesia,” sebut Direktur Bina Usaha Kehutanan Kementerian LHK Dwi Sudharto di sela pameran International Furniture & Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2015 di Jakarta kemarin.

Menurut Dwi, SVLK tersebut diberikan secara gratis kepada kelompok yang terdiri atas lima IKM mebel. Anggaran untuk membantu sertifikasi SVLK bagi para IKM mebel selama tiga tahun sebesar Rp33,2 miliar. Proses sertifikasi tersebut dimulai dari pelatihan, mengumpulkan peralatan, sertifikasi, dan pendampingan.

“Kami all out . Industri kecil di hilir produsen mebel itu gratis (dalam mendapatkan sertifikasi SVLK),” ujarnya. Dia mengungkapkan, dalam dua tahun ini sudah terakomodasi 511 IKM di Indonesia. “Dari Rp33 miliar itu sudah mulai tahun ini. Tahun lalu separuhnya,” ujarnya. Menurutnya, SVLK bersifat wajib dan merupakan komitmen nasional untuk menjadi sistem sertifikasi yang kredibel.

Melalui SVLK, para pelaku industri kehutanan diharapkan menerapkan konsep pengelolaan hutan berkelanjutan. Dia menambahkan, pemerintah serius dalam memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sertifikat, termasuk pendampingan dalam rangka persoalan sertifikasi serta penilikan pertama bagi IKM secara berkelompok dalam rangka mempercepat perolehan SVLK bagi IKM.

Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani mengatakan, kalau SVLK lebih murah atau bisa diberikan secara gratis, harus dikontrol betul-betul. “Di daerah sudah diputuskan izinnya cukup di daerah. Sebetulnya sudah enggak ada alasan sulit suplai kayu,” sebutnya.

Oktiani endarwati
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved