Pemerintah Berikan Sertifikat SVLK pada 53 IKM Mebel

Rabu, 18 Maret 2015 - 08:46 WIB
Pemerintah Berikan Sertifikat...
Pemerintah Berikan Sertifikat SVLK pada 53 IKM Mebel
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kepada 53 industri kecil dan menengah (IKM) mebel.

Di antaranya KUB Jerapa Kota Ukir, KUB Jepara Sentra Furniture, Sarana Jati Perkasa Blora, dan CV Amarta Furniture Bantul. Empat IKM ini mewakili sekitar 53 IKM mebel pada Februari dan Maret 2015 yang telah mendapatkan sertifikat SVLK.

“Penyerahan ini ditujukan untuk mendukung upaya ekspor kayu legal dari Indonesia serta perdagangan kayu legal di Indonesia,” sebut Direktur Bina Usaha Kehutanan Kementerian LHK Dwi Sudharto di sela pameran International Furniture & Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2015 di Jakarta kemarin.

Menurut Dwi, SVLK tersebut diberikan secara gratis kepada kelompok yang terdiri atas lima IKM mebel. Anggaran untuk membantu sertifikasi SVLK bagi para IKM mebel selama tiga tahun sebesar Rp33,2 miliar. Proses sertifikasi tersebut dimulai dari pelatihan, mengumpulkan peralatan, sertifikasi, dan pendampingan.

“Kami all out . Industri kecil di hilir produsen mebel itu gratis (dalam mendapatkan sertifikasi SVLK),” ujarnya. Dia mengungkapkan, dalam dua tahun ini sudah terakomodasi 511 IKM di Indonesia. “Dari Rp33 miliar itu sudah mulai tahun ini. Tahun lalu separuhnya,” ujarnya. Menurutnya, SVLK bersifat wajib dan merupakan komitmen nasional untuk menjadi sistem sertifikasi yang kredibel.

Melalui SVLK, para pelaku industri kehutanan diharapkan menerapkan konsep pengelolaan hutan berkelanjutan. Dia menambahkan, pemerintah serius dalam memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sertifikat, termasuk pendampingan dalam rangka persoalan sertifikasi serta penilikan pertama bagi IKM secara berkelompok dalam rangka mempercepat perolehan SVLK bagi IKM.

Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani mengatakan, kalau SVLK lebih murah atau bisa diberikan secara gratis, harus dikontrol betul-betul. “Di daerah sudah diputuskan izinnya cukup di daerah. Sebetulnya sudah enggak ada alasan sulit suplai kayu,” sebutnya.

Oktiani endarwati
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
7 menit yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
37 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
56 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved