Kenali Langkah Awal Membangun Rumah

Rabu, 18 Maret 2015 - 09:16 WIB
Kenali Langkah Awal...
Kenali Langkah Awal Membangun Rumah
A A A
Ketika ingin merancang bangunan untuk hunian, jangan hanya keindahan dan fungsinya yang diperhatikan. Anda juga harus memperhatikan aturan yang ada di dalamnya. Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, keamanan dan kenyamanan dapat tercipta.

Memiliki rumah idaman tentu menjadi impian banyak orang. Proses perencanaan dan perancangan bangunan rumah sebaiknya dibuat secara tepat dengan mempertimbangkan kondisi tempat, pemilihan bahan bangunan, dan penerapan utilitas bangunan. Arsitek Wisnubrata mengatakan, ketentuan yang ada saat membangun rumah pada dasarnya ditujukan untuk keamanan bangunan, baik pada masa konstruksi maupun pascahuni.

Sebelum mulai merancang rumah, ada baiknya dilakukan studi mengenai peraturan, ketentuan, pedoman, dan arah yang terkait dengan perancangan tapak atau lahan untuk menjamin keamanan, sekaligus kenyamanan. Hal yang harus Anda cermati saat ingin membangun rumah adalah batas lahan, jarak antarbangunan, besar ruang terbuka, dan ketinggian bangunan yang kelak akan berpengaruh pada rancangan rumah.

Hal ini nanti juga berpengaruh pada kenyamanan setiap penghuni rumah. Hunian dengan penataan dan perencanaan yang baik bakal memberikan satu keindahan tersendiri. “Garis batas bangunan adalah persyaratan teknis yang mengatur posisi rumah di atas lahan tanah yang sudah ditetapkan ukuran dan jenis penggunaannya. Bukan hanya garis batas bangunan, garis sempadan bangunan juga harus diperhatikan, karena hal ini berpengaruh pada batas dinding terdepan rumah sebagai batasan,” sebut Wisnu.

Posisi bangunan yang terlalu dekat dengan jalan bisa juga mengurangi kenyamanan para penghuni rumah, serta mengganggu kepentingan umum. Hal ini sangat berkaitan dengan garis sempadan jalan, yaitu batas pekarangan terdepan atau di mana batas terdepan pagar boleh dipasang. Dengan mengikuti pola yang tepat, maka keindahan bentuk bangunan pun bisa terlihat dengan jelas.

“Menentukan panjang garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan harus berdasarkan persyaratan yang berlaku, tergantung jenis serta letak bangunannya. Karena dalam area ini dilarang membangun sesuatu yang bersifat struktural, seperti penambahan ruang yang memiliki dinding bata,” papar Wisnu.

Manfaat adanya garis sempadan bangunan, yaitu Anda akan mengetahui bahwa hunian memiliki lahan terbuka seperti halaman, yang bisa dimanfaatkan untuk vegetasi, ruang hijau, dan kolam. Dari segi kenyamanan, elemen vegetasi dapat mempercantik tampilan rumah sehingga rumah Anda akan tampak lebih asri dan ramah lingkungan. Anda juga bisa menempatkan kolam ikan di area depan atau samping rumah.

Hal ini bisa lebih mengatur suhu di dalam ruangan sehingga rumah Anda menjadi bangunan yang hemat energi karena mengurangi penggunaan AC atau kipas angin sebagai pengatur suhu ruangan. Dari segi keamanan bangunan, manfaat garis sempadan bangunan dapat menghindarkan rumah dari efek getaran yang diakibatkan oleh kendaraan yang melintas di depan bangunan karena terdapat jarak antara bangunan dan batas pagar.

Selain itu, keberadaan garis sempadan bangunan juga bisa menjadi peredam suara bising dari jalan dan debu. Walaupun luas lahan rumah Anda terbatas, hunian Anda tetap harus diberi jarak antara bangunan demi keamanan dan kenyamanan penghuninya. “Tanpa adanya jarak antarbangunan, maka tidak akan ada jarak antara rumah satu dengan yang lain, serta akan mengganggu ruang privasi Anda,” papar Wisnu.

Dengan memberikan jarak antara rumah Anda dengan tetangga, maka ruang untuk sirkulasi udara dan ruang untuk sisi dinding akan lebih leluasa. Selain itu, ruangan akan terbebas dari kelembapan karena sirkulasi udara yang lancar. Dengan memperhatikan cara membangun yang tepat dan sesuai, bangunan rumah yang nyaman sekaligus sehat akan bisa Anda miliki. Jadi, alangkah baik membuat perencanaan dan rancangan yang tepat sebelum Anda mulai membangun rumah.

Aprilia s andyna
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
24 menit yang lalu
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
1 jam yang lalu
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
2 jam yang lalu
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
2 jam yang lalu
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
2 jam yang lalu
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
13 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved