Bisnis Batu Akik Berpotensi Timbulkan Money Laundering
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri (Sesmen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu setuju dengan langkah pemerintah mengenakan pajak terhadap batu akik, karena berpotensi menyebabkan terjadinya pencucian uang (money laundering) jika tidak dikenakan pajak.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah berencana mengenakan pajak terhadap bisnis batu akik. Rencananya, pajak akan dikenakan terhadap batu akik yang harganya Rp100 juta ke atas.
"Karena, kalau enggak dilakukan juga, bisa dijadikan tempat pencucian uang. Jadi seakan-akan, saya punya uang mau cuci. Batu biasa saya jual ke anda, saya katakan harganya mahal. Kalau kena pajak, kan ketahuan," tuturnya kepada Sindonews di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Menurutnya, pengenaan pajak terhadap batu akik sama saja dengan pengenaan pajak terhadap perhiasan lainnya, seperti emas, intan ataupun berlian. Dirinya pun mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap batu akik.
"Menurut saya sih oke saja, karena yang dikenakan pajak kan terhadap orang yang membeli, bukan penghasil. Menurut saya sih oke saja," tandas dia.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah berencana mengenakan pajak terhadap bisnis batu akik. Rencananya, pajak akan dikenakan terhadap batu akik yang harganya Rp100 juta ke atas.
"Karena, kalau enggak dilakukan juga, bisa dijadikan tempat pencucian uang. Jadi seakan-akan, saya punya uang mau cuci. Batu biasa saya jual ke anda, saya katakan harganya mahal. Kalau kena pajak, kan ketahuan," tuturnya kepada Sindonews di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Menurutnya, pengenaan pajak terhadap batu akik sama saja dengan pengenaan pajak terhadap perhiasan lainnya, seperti emas, intan ataupun berlian. Dirinya pun mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap batu akik.
"Menurut saya sih oke saja, karena yang dikenakan pajak kan terhadap orang yang membeli, bukan penghasil. Menurut saya sih oke saja," tandas dia.
(izz)