Pemerintah Harusnya Dapat Rp20 T dari Pajak Online

Senin, 23 Maret 2015 - 16:28 WIB
Pemerintah Harusnya...
Pemerintah Harusnya Dapat Rp20 T dari Pajak Online
A A A
JAKARTA - Pengamat Pajak Indonesia Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya Indonesia bisa mengoptimalkan pendapatan dari penghasilan pajak online (e-Commerce) sebesar Rp15 triliun sampai Rp20 triliun.

Dia memperkirakan, untuk omzet dari perusahaan online bisa mencapai Rp150 triliun samai Rp200 triliun kemudian dipotong pajak penghasilan 10%.

Namun, pihaknya memang sulit untuk mengejar pajak online yang masuk ke dalam negeri atau sekadar membuka lapak untuk berjualan online.

"Sebenarnya kalau dilihat, pemerintah ini mengejar mereka (pengusaha bisnis online). Tapi memang kalau dipajak itu, semakin besar 'gulanya (keuntungan)' semakin banyak orangnya. Jadi sektor itu lebih sulit dipajaki karena banyak oknum yang berkecimpung," ujar Yustinus di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Jadi, lanjut dia, memang membutuhkan persiapan teknis supaya bisa menjangkau ke sana. Termasuk kesiapan dari sisi regulasi dan hukum.

"Seperti kemarin, mau ngejar pengenaan di deposito. Terus tidak jadi kan, karena ini menyangkut persiapan pemerintah dan kebijakan. Kemarin dari sisi aturan menabrak. Sehingga strateginya enggak efektif," katanya.

Menurutnya, pemerintah memang sudah harus fokus ke penanganan pajak online ini karena jumlah potensinya yang sangat besar dan bisa membantu target pajak yang sudah menjadi acuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau potensi penerimaannya segitu (Rp15 triliun sampai Rp20 triliun) untuk keseluruhan perusahaan online, itu nanti bisa membantu target pajak pemerintah. Apalagi e-Commerce kita sekarang sedang berkembang sekali," pungkas dia.

(Baca: Pemerintah Diminta Tegas Terkait Pajak e-Commerce)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6394 seconds (0.1#10.140)