DPR Nilai Biaya Pengawasan BBM Menyesatkan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilai biaya pengawasan BBM yang diatur dalam PP No 11/2015 yang baru dikeluarkan pemerintah menyesatkan dan memberatkan rakyat karena memasukan BBM dalam kategori barang berbahaya.
Masalah ini, lanjut dia, selain akan membebani masyarakat juga mendorong naiknya harga BBM. Pasalnya BBM dikenakan pungutan tambahan dan digolongkan sebagai barang berbahaya.
"Ini kebohongan publik dan sekadar ingin mungut dana dari masyarakat. Enggak sekalian saja BBM enggak boleh beredar karena digolongkan sebagai barang berbahahaya," ujar dia di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Pihaknya meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said merevisi aturan ini terkhusus BBM. Pasalnya, jika tidak dibatalkan atau direvisi tidak perlu ada Menteri ESDM. "Itulah fungsi Menteri ESDM kalau tidak, tidak perlu ada Menteri ESDM," pungkas Kardaya.
Masalah ini, lanjut dia, selain akan membebani masyarakat juga mendorong naiknya harga BBM. Pasalnya BBM dikenakan pungutan tambahan dan digolongkan sebagai barang berbahaya.
"Ini kebohongan publik dan sekadar ingin mungut dana dari masyarakat. Enggak sekalian saja BBM enggak boleh beredar karena digolongkan sebagai barang berbahahaya," ujar dia di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Pihaknya meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said merevisi aturan ini terkhusus BBM. Pasalnya, jika tidak dibatalkan atau direvisi tidak perlu ada Menteri ESDM. "Itulah fungsi Menteri ESDM kalau tidak, tidak perlu ada Menteri ESDM," pungkas Kardaya.
(izz)