Pemerintah Diminta Revisi PP No 11/2015 BBM Berbahaya

Jum'at, 27 Maret 2015 - 15:38 WIB
Pemerintah Diminta Revisi...
Pemerintah Diminta Revisi PP No 11/2015 BBM Berbahaya
A A A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan direvisi. Menurutnya, dalam beleid tersebut bahan bakar minyak (BBM) digolongkan sebagai barang berbahaya.

"Dalam aturan itu BBM digolongkan barang berbahaya selain itu dipungut biaya pengawasan bongkar muat pengangkutan," katanya, di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Sofyano mengaku heran, karena dalam aturan tersebut memuat tarif untuk jenis pengawasan bongkar atau muat barang berbahaya. Adapun biaya pengawasan BBM dalam PP tersebut ditetapkan sebesar Rp25.000 per kilogram (kg).

Dia menyebutkan, apabila harga BBM jenis solar nonsubsidi dikonversi dari liter ke kg maka hasilnya sekitar Rp9.600 per kg. Sementara, tarif pengawasan yang dikenakan menurut aturan itu adalah sebesar Rp25.000 per kg.

"Jadi biaya pengawasannya sangat tinggi ketimbang harga BBM itu sendiri. Ini teramat sangat aneh," imbuhnya.

Menurut Sofyano, aturan tersebut sangat tidak logis dan membuat beban biaya tinggi dalam pengadaan BBM di dalam negeri. Alhasil berpengaruh terhadap harga BBM di tingkat konsumen.

"Harga BBM akan menjadi termahal di dunia karena harus dibebani dengan biaya tambahan berupa biaya pengawasan sebesar Rp25.000 per kg. Negara ini bisa lumpuh dan kolaps," tegas dia.

Dirinya mendesak agar pemerintah segera merevisi aturan tersebut, dengan menetapkan BBM dikecualikan dari kategori barang berbahaya. "Menteri ESDM (Sudirman Said) harus segera koordinasi dengan Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan) dan kementerian terkait merevisi aturan kontroversial ini," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasokan BBM Pertamina...
Pasokan BBM Pertamina Aman Hingga Lebaran
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Sinergi Pemulihan Aceh, Pastikan Pasokan BBM Tetap Andal
BPH Migas Jamin Pasokan...
BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
Tinjau Kabupaten Pidie...
Tinjau Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, BPH Migas: Pasokan BBM Terjaga
Pertamina dan Pemerintah...
Pertamina dan Pemerintah Aceh Percepat Upaya Pemulihan Penyaluran BBM dan LPG di Aceh
Kawal Kelancaran Nataru,...
Kawal Kelancaran Nataru, Pertamina Patra Niaga JBB Siagakan Layanan Motoris hingga Mobile Storage
Berita Terkini
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
4 menit yang lalu
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
22 menit yang lalu
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
35 menit yang lalu
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
54 menit yang lalu
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
1 jam yang lalu
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
1 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved