APBBMI Keberatan dengan PP Nomor 11/2015

Sabtu, 28 Maret 2015 - 09:01 WIB
APBBMI Keberatan dengan PP Nomor 11/2015
APBBMI Keberatan dengan PP Nomor 11/2015
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) keberatan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua Umum APBBMI, Achmad Faisal mengatakan, dalam lampiran PP Nomor 11/2015 halaman 90 butir 7g menetapkan bahwa pengawasan bongkar muat pengangkutan Barang Berbahaya (dikenakan) tarif sebesar Rp25.000 per kilogram (kg). Dalam beleid itu disebutkan bahwa BBM merupakan kategori barang berbahaya.

"Besar tarif pengawasan bongkar atau muat pengangkutan barang berbahaya tersebut ternyata ditetapkan jauh lebih tinggi dari harga BBM nonsubsidi," ujar Faisal di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Keberatan ini, lanjut dia. mengingat BBM merupakan barang atau produk yang merupakan bahan utama bagi kehidupan masyarakat luas. Sebab itu, pemerintah diminta meninjau ulang penetapan BBM sebagai barang berbahaya yang wajib dikenakan tarif pengawasan bongkar.

"Sebagai bahan bakar yang menyangkut hajat hidup dan kepentingan orang banyak, APBBMI berharap pemerintah tidak mengenakan tarif pengawasan atas BBM dalam PP Nomor 11/2015 dan atau dalam ketentuan-ketentuan lainnya," tuturnya.

Dia mengaku pihaknya tidak sanggup mengikuti aturan tersebut, mengingat besaran tarif bongkar muat pengakutan BBM sangat tinggi. Karena itu, pihaknya sementara waktu tidak melaksanakan pengangkutan BBM dengan menggunakan jasa pelabuhan laut di pelabuhan manapun.

"Kami berharap pemerintah segera mungkin mengambil kebijakan yang tepat dan cepat, agar angkutan dan pasokan BBM tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat luas," tandas Faisal.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6587 seconds (0.1#10.140)