Ekspor Migas Tak Perlu L/C

Rabu, 01 April 2015 - 08:53 WIB
Ekspor Migas Tak Perlu...
Ekspor Migas Tak Perlu L/C
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan keistimewaan kepada eksportir minyak dan gas (migas) untuk melakukan ekspor tanpa menggunakan letter of credit (L/C).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memastikan, dengan adanya keputusan tersebut eksportir migas tidak perlu menggunakan L/C dalam kegiatan ekspornya saat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/MDAG/ PER/1/2015 diberlakukan per hari ini.

Dia mengakui, keputusan ini memang belum ditetapkan menjadi aturan resmi. Meski demikian, dia sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk pengecualian ekspor migas. Keputusan pengecualian penggunaan L/C ini diambil berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla pekan lalu.

Dengan aturan tersebut, eksportir migas hanya perlu melapor dan meminta izin kepada Kementerian Perdagangan saat melakukan kegiatan ekspor. Hal ini dapat dilakukan sambil menunggu pemerintah menerbitkan payung hukum terhadap keputusan tersebut. “Secara prinsip sudah diputuskan di Kantor Wapres, untuk migas dapat pengecualian,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.

Sudirman beralasan, sektor migas tidak perlu memakai L/C karena ekspornya dilakukan oleh negara di mana pencatatannya sudah dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Bank Indonesia (BI).

Sudirman juga menyebutkan, para pelaku ekspor migas selama ini memiliki rekam jejak yang baik. Sehingga, masih ada cara lain yang bisa dilakukan pada industri migas agar pemerintah bisa mencatat setiap aliran devisa, sebagaimana tujuan dari aturan L/C ini.

Dalam aturan L/C ini sebenarnya Kementerian Perdagangan mewajibkan empat komoditas yakni mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, serta kelapa sawit. Namun, keputusan pengecualian itu baru dilakukan untuk migas, sedangkan tiga komoditas lainnya belum ditentukan.

Artinya, tiga komoditas tersebut tetap harus menggunakan L/C agar bisa melakukan kegiatan ekspor. Adapun, saat ini tercatat hanya 17 pelaku usaha di sektor migas. “Untuk mineral dan batu bara, stakeholder masih memberikan respons. Responsnya apa, nanti kami lihat lagi,” ujar dia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengimbau, perusahaan pertambangan yang telah memiliki kontrak panjang dengan pembeli bisa mengajukan pengecualian menggunakan L/C hingga habis masa kontraknya.

Meski demikian, saat kontrak berakhir, para eksportir perusahaan tambang diminta mulai menggunakan L/C. “Banyak perusahaan yang keberatan. Mereka beralasan L/C akan menambah biaya. Apalagi, harga pasar tambang masih naik turun,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengecualian L/C dapat diajukan langsung kepada Kementerian Perdagangan selaku pembuat aturan tersebut. Adapun, eksportir yang bisa mengajukan adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP), kontrak karya (KK) maupun pemegang kontrak karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). “Tidak perlu ajukan ke kami, langsung ke Kementerian Perdagangan,” tutur Sukhyar.

Dia menjelaskan, saat ini sudah banyak kegiatan ekspor di sektor pertambangan minerba yang telah menggunakan mekanisme tersebut. Tetapi, Sukhyar tak menampik bahwa masih banyak juga perusahaan yang masih menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT). “Itu sebagai mekanisme pembayaran komoditasnya yang diekspor,” tutup dia.

Nanang wijayanto
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8962 seconds (0.1#10.140)