DPR: Kenaikan Elpiji 12 Kg Menyalahi Prinsip Dasar

Kamis, 02 April 2015 - 12:28 WIB
DPR: Kenaikan Elpiji...
DPR: Kenaikan Elpiji 12 Kg Menyalahi Prinsip Dasar
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, kenaikan elpiji 12 kg yang dilakukan PT Pertamina (Persero) yang berlaku mulai kemarin telah menyalahi prinsip dasar. Prinsip dasar ini berkaitan dengan sistem harga barang yang diterapkan.

Pasalnya, jika dua barang berjenis sama dengan isi yang juga sama namun beratnya berbeda, seyogyannya harganya tak jauh berbeda.

"Pertama harus dilihat secara prinsip, elpiji 3 kg dan 12 kg itu yang beda hanya kemasan. Satu dikemas 3 kg, yang satu 12 kg, isinya sama saja enggak ada beda. Artinya suatu barang yang sama, dikemasnya beda, tapi harganya jauh berbeda. Nah ini yang menyalahi prinsip dasar," ujar dia ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurutnya, jika misalnya PT Pertamina menjual premium dan pertamax yang harganya berbeda, karena sudah jelas ada perbedaan pada kandungannya.

"Pertamax RON-nya tinggi, premium rendah. Kalau beda kualitas gitu, dijual beda yang satu lebih mahal, wajar. Pantas-pantas saja. Nah ini, dengan kualitas sama kalau dipaket 3 kg harganya murah, yang 12 kg berkalilipat lebih mahal dari 3 kg. Itu nyalahi prinsip," ujarnya.

Dia juga menyontohkan, ketika seorang membeli gula pasir untuk kemasan 1 kg dengan kemasan 10 kg, biasanya dalam kemasan yang lebih besar harganya justru akan lebih murah. Karena biayanya lebih murah.

"Nah biaya elpiji 12 kg ini pasti lebih murah dari 3 kg. Sekarang harganya 12 kg empat kali lipat dari 3 kg. Sehingga fenomena yang terjadi akan begini, ini kan buat masak, kalau 12 kg naik harganya pasti ada yang berpindah ke 3 kg. Jadi seperti balon saja, dipencet sini, gembung sana, begitu terus," pungkas Kardaya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7502 seconds (0.1#10.140)