DPR: Kenaikan Elpiji 12 Kg Menyalahi Prinsip Dasar

Kamis, 02 April 2015 - 12:28 WIB
DPR: Kenaikan Elpiji...
DPR: Kenaikan Elpiji 12 Kg Menyalahi Prinsip Dasar
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, kenaikan elpiji 12 kg yang dilakukan PT Pertamina (Persero) yang berlaku mulai kemarin telah menyalahi prinsip dasar. Prinsip dasar ini berkaitan dengan sistem harga barang yang diterapkan.

Pasalnya, jika dua barang berjenis sama dengan isi yang juga sama namun beratnya berbeda, seyogyannya harganya tak jauh berbeda.

"Pertama harus dilihat secara prinsip, elpiji 3 kg dan 12 kg itu yang beda hanya kemasan. Satu dikemas 3 kg, yang satu 12 kg, isinya sama saja enggak ada beda. Artinya suatu barang yang sama, dikemasnya beda, tapi harganya jauh berbeda. Nah ini yang menyalahi prinsip dasar," ujar dia ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurutnya, jika misalnya PT Pertamina menjual premium dan pertamax yang harganya berbeda, karena sudah jelas ada perbedaan pada kandungannya.

"Pertamax RON-nya tinggi, premium rendah. Kalau beda kualitas gitu, dijual beda yang satu lebih mahal, wajar. Pantas-pantas saja. Nah ini, dengan kualitas sama kalau dipaket 3 kg harganya murah, yang 12 kg berkalilipat lebih mahal dari 3 kg. Itu nyalahi prinsip," ujarnya.

Dia juga menyontohkan, ketika seorang membeli gula pasir untuk kemasan 1 kg dengan kemasan 10 kg, biasanya dalam kemasan yang lebih besar harganya justru akan lebih murah. Karena biayanya lebih murah.

"Nah biaya elpiji 12 kg ini pasti lebih murah dari 3 kg. Sekarang harganya 12 kg empat kali lipat dari 3 kg. Sehingga fenomena yang terjadi akan begini, ini kan buat masak, kalau 12 kg naik harganya pasti ada yang berpindah ke 3 kg. Jadi seperti balon saja, dipencet sini, gembung sana, begitu terus," pungkas Kardaya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tips Menghemat LPG,...
Tips Menghemat LPG, Dijamin Awet Meski Masak Setiap Hari
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Kecanduan LPG, Impor...
Kecanduan LPG, Impor 2021 Naik Jadi 7,2 Juta Ton
Harga Elpiji Non-Subsidi...
Harga Elpiji Non-Subsidi 2 Kali Naik, Siap-siap Gas Melon Jadi Langka
Istana Pastikan Warung...
Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
2 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved