Pemerintah Pastikan Tak Ada Pelonggaran Ekspor Bauksit

Jum'at, 10 April 2015 - 09:24 WIB
Pemerintah Pastikan Tak Ada Pelonggaran Ekspor Bauksit
Pemerintah Pastikan Tak Ada Pelonggaran Ekspor Bauksit
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak ada pelonggaran ekspor bijih bauksit yang telah dilarang dalam Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Itu sejalan dengan program hilirisasi industri tambang nasional. ”Tidak benar jika ada yang bilang (ekspor) akan dibuka kembali. Sejauh ini kita konsisten dan kuat untuk program hilirisasi, jadi (pelonggaran ekspor) itu hanya sebatas wacana saja,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta kemarin. Wacana pelonggaran ekspor bauksit mengemuka setelah adanya permintaan peninjauan ulang soal ekspor bijih bauksit oleh Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) dan DPR.

Alasannya, para pengusaha kesulitan untuk membiayai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bauksit setelah ekspor sama sekali dihentikan. Selain itu, para pengusaha tambang mengacu pada pelonggaran kebijakan larangan ekspor yang diberikan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara untuk mengekspor konsentrat. Sudirman tidak menjelaskan detail mengapa pelonggaran tidak bisa diberikan kepada industri tambang bauksit.

Dia hanya menegaskan bahwa dalam UU Minerba telah diatur bahwa setiap komoditas mineral yang akan diekspor harus diolah terlebih dulu di dalam negeri. ”Kami tegaskan kembali, jadi untuk bauksit tetap tidak boleh,” tandasnya. Sudirman juga memastikan tidak akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) No 1 tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri sebagai beleid turunan dari UU Minerba yang mengatur ekspor mineral.

”Dengan demikian, komoditas yang boleh di ekspor hanya mineral olahan dan hasil pemurnian,” tegasnya. Sikap pemerintah tersebut dinilai berat sebelah. Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian mengatakan, sikap tegas pemerintah dalam hal ini tidak memberikan keadilan bagi para pengusaha tambang bauksit. ”Saya pikir tetap harus ada tinjauan ulang soal aturan ini,” cetusnya.

Dalam beberapa kesempatan, kalangan DPR juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil ini. Khususnya, ketika Freeport dan Newmont masih diperkenankan mengekspor konsentrat, sementara perusahaan nasional bahkan BUMN seperti Antam tidak diperkenankan. Pengusaha tambang bauksit nasional beralasan, pelonggaran diperlukan agar pembangunan smelterbisa direalisasikan.

Sekretaris Jenderal APB3I Erry Sofyan sebelumnya mengatakan, akibat penerapan aturan larangan ekspor, sudah banyak perusahaan tambang yang kesulitan bahkan terancam bangkrut. Saat ini sudah ada perusahaan bauksit yang tetap berusaha membangun smelter meski dalam keadaan yang sulit. Pembangunan smelter bauksit pun belum banyak mengalami perkembangan yang signifikan.

”Para pengusaha tambang bauksit tidak mempunyai persiapan yang cukup membangun smelter, karena itu dibutuhkan insentif,” tandasnya. Erry menyebutkan, kelonggaran ekspor seharusnya bisa diberikan dengan menerapkan persyaratan ketat bagi pengusaha, seperti komitmen investasi pembangunan smelter, membayar bea keluar, dan lain-lain.

Nanang wijyanto
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5202 seconds (0.1#10.140)