Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah

Minggu, 12 April 2015 - 10:34 WIB
Transaksi di Pelabuhan...
Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah
A A A
PALU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan kepada seluruh operator pelabuhan di Indonesia untuk menggunakan mata uang rupiah dalam perdagangan internasional.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, meski termasuk ke dalam perdagangan internasional yang memiliki acuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), pengelola pelabuhan harus mengonversikannya dalam mata uang rupiah.

”Itu tidak boleh semestinya (menggunakan dolar AS). Walaupun perdagangan internasional, tetap menggunakan rupiah karena jasanya dilakukan di Indonesia,” kata Jonan saat kunjungan kerja di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/4). Dia menambahkan, regulasi terkait penggunaan mata uang dolar AS di Indonesia sepenuhnya diatur pemerintah melalui Bank Indonesia (BI). Kemenhub hanya mengatur terkait peraturan pengadaan barang dan jasa di wilayah kepelabuhanan.

”Kalau BI memang ada sanksi jika menggunakan transaksi dalam mata uang dolar AS, Kemenhub tidak ada karena regulasi itu dari BI, tapi kita juga tetap mengimbau kepada operator,” pungkasnya. Seperti diketahui, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Rakyat Indonesia (NKRI) pada akhir Maret 2015. Peraturan ini bertujuan mengurangi tekanan nilai tukar rupiah akibat peningkatan demand valuta asing (valas).

”Oleh karena itu, peningkatan permintaan valuta asing (valas) harus dilimitasi untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah dengan menyusun ketentuan pelaksanaan Undang- Undang mata uang yakni PBI penggunaan rupiah,” jelas Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto.

Dia melanjutkan, dalam kondisi pasar valuta asing di dalam negeri yang sering mengalami kelebihan permintaan valuta asing dan penggunaan valuta asing untuk transaksi yang dilakukan, maka dapat memberikan tambahan tekanan terhadap depresiasi nilai tukar rupiah. Sementara, Ketua Umum Indonesian National Shipowner Association, (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, penggunaan mata uang rupiah pada transaksi perdagangan yang terjadi di dalam negeri sudah seharusnya dilakukan.

Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang. ”Saya kira ini sudah seharusnya dilakukan. Karena, undangundangnya juga sudah ada. Bank Indonesia hanya perlu memastikan penerapannya di lapangan,” kata Carmelita kepada KORAN SINDO kemarin. Menurutnya, kalangan usaha pelayaran tidak akan dirugikan jika transaksi menggunakan nilai tukar rupiah. Dia beralasan, negara-negara Asia lainnya seperti India misalnya sudah menggunakan mata uang rupe dalam transaksi perdagangan pelabuhan.

”Saya kira tidak akan dirugikan. Asal jangan dikonversi saja. Di Indonesia, siapa lagi yang menggunakan rupiah selain kita, di sektor kepelabuhanan,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan UU No 7/2011 tentang Mata Uang, otoritas pelabuhan sebagai regulator pelabuhan seharusnya sudah menerapkan aturan tersebut. ”Ini juga dalam rangka membantu pemerintah supaya kurs rupiah bisa terkontrol. Sekarang semuanya, termasuk BUMN pelabuhan, juga sudah harus menggunakan rupiah,” pungkas dia.

Infrastruktur Transportasi

Di Palu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan rangkaian kunjungan kerja setelah sebelumnya meninjau berbagai proyek infrastruktur di Surabaya (Jawa Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Kendari (Sulawesi Tenggara).

”Provinsi Sulawesi Tengah ini merupakan provinsi terakhir dalam tugas kunjungan kerja kami ke 34 provinsi di seluruh Indonesia,” kata Jonan. Dalam kunjungan kerja tersebut Jonan sempat meresmikan pelayanan angkutan peti kemas dengan kereta api di Terminal Petikemas, Surabaya. Mantan direktur utama PT KAI ini sempat mengunjungi Pelabuhan Nusantara Kendari dan Pelabuhan Bau-bau. Jonan juga mengecek infrastruktur kebandarudaraan di Bandara Betoambari Baubau.

Di masing-masing provinsi tersebut Jonan mengadakan pertemuan singkat dengan gubernur setempat. Dalam pertemuan, dia menitikberatkan dua faktor utama dalam infrastruktur transportasi yaitu keselamatan dan keamanan.

Heru febrianto/ ichsan amin
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0197 seconds (0.1#10.140)