Maskapai Diperingatkan Segera Berikan Laporan Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Seluruh maskapai penerbangan nasional diperingatkan untuk segera menyampaikan laporan keuangannya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebab hingga kemarin, belum ada satu pun maskapai yang menyerahkan laporan keuangannya kepada Kemenhub. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh maskapai tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.
”Kami telah mengirimkan surat kepada seluruh maskapai untuk dapat memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga,” ujar Suprasetyo di Jakarta kemarin.
Menurutnya, surat tersebut meminta kepada manajemen maskapai untuk menyerahkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 30 April 2015. ”Jika sampai batas waktu tersebut maskapai penerbangan belum menyampaikan laporan keuangan audited, maka (maskapai yang bersangkutan) akan dikenakan sanksi administratif,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah maskapai dan mengingatkan perlunya keterbukaan laporankeuangankepada publik. ”Kami telah memanggil semua maskapai dan memasuki tahapan final di mana kami mengingatkan perlunya keterbukaan dalam hal laporan keuangan.
Hal itu diperlukan agar pemerintah bisa melihat kesiapan maskapai melayani penumpangnya,” ujar dia. Muhidin menegaskan, keterbukaan maskapai pada publik juga berkaitan dengan standar pelayanan penerbangan yang layak. Standar ini tentu harus didukung dengan infrastruktur yang mendukungnya.
Dalam rangka mendukung infrastruktur tersebut, kata Muhidin, dibutuhkan keuangan yang sehat melalui keterbukaan terkait laporan keuangan yang layak dari setiap maskapai. ”Bukan hanya maskapai yang kami undang, namun juga mendengar masukan berbagai pihak, termasuk federasi pilot dan dari INACA,” ujar dia.
Sementara, Kemenhub sebelumnya juga telah mengingatkan kepada seluruh maskapai nasional untuk segera menyerahkan laporan keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara paling lambat 30 April 2015. Sejumlah sanksi pun menanti jika maskapai mengabaikan surat tersebut.
Salah satunya pemberitahuan atau pengumuman kepada publik melalui situs Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga ke pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha.
Setiap maskapai minimal memuat posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut juga mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Ichsan amin
Sebab hingga kemarin, belum ada satu pun maskapai yang menyerahkan laporan keuangannya kepada Kemenhub. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh maskapai tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.
”Kami telah mengirimkan surat kepada seluruh maskapai untuk dapat memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga,” ujar Suprasetyo di Jakarta kemarin.
Menurutnya, surat tersebut meminta kepada manajemen maskapai untuk menyerahkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 30 April 2015. ”Jika sampai batas waktu tersebut maskapai penerbangan belum menyampaikan laporan keuangan audited, maka (maskapai yang bersangkutan) akan dikenakan sanksi administratif,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah maskapai dan mengingatkan perlunya keterbukaan laporankeuangankepada publik. ”Kami telah memanggil semua maskapai dan memasuki tahapan final di mana kami mengingatkan perlunya keterbukaan dalam hal laporan keuangan.
Hal itu diperlukan agar pemerintah bisa melihat kesiapan maskapai melayani penumpangnya,” ujar dia. Muhidin menegaskan, keterbukaan maskapai pada publik juga berkaitan dengan standar pelayanan penerbangan yang layak. Standar ini tentu harus didukung dengan infrastruktur yang mendukungnya.
Dalam rangka mendukung infrastruktur tersebut, kata Muhidin, dibutuhkan keuangan yang sehat melalui keterbukaan terkait laporan keuangan yang layak dari setiap maskapai. ”Bukan hanya maskapai yang kami undang, namun juga mendengar masukan berbagai pihak, termasuk federasi pilot dan dari INACA,” ujar dia.
Sementara, Kemenhub sebelumnya juga telah mengingatkan kepada seluruh maskapai nasional untuk segera menyerahkan laporan keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara paling lambat 30 April 2015. Sejumlah sanksi pun menanti jika maskapai mengabaikan surat tersebut.
Salah satunya pemberitahuan atau pengumuman kepada publik melalui situs Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga ke pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha.
Setiap maskapai minimal memuat posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut juga mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Ichsan amin
(bbg)