Pemerintah Diminta Larang Ekspor Batu Akik Mentah
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah diharapkan menerbitkan peraturan atau undang-undang (UU) tentang larangan ekspor batu akik dalam bentuk bahan baku (mentah). Hal ini dibutuhkan demi meningkatkan ekonomi kreatif masyarakat.
Eka Laya, salah seorang pemerhati batu akik dari Indonesia Gems Lover (IGLO) mengatakan, batu akik asal Indonesia merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena batuan dari Tanah Air memiliki kualitas lebih baik dibandingkan negara lain.
Dia mengungkapkan, sudah rahasia umum batuan dari Indonesia dibeli oleh orang-orang luar dalam bentuk bahan mentah, dan harganya sangat murah. Padahal, setelah dibentuk harganya melambung tinggi.
Sebab itu, dengan boomingnya batu akik di Indonesia, dan makin banyak jenis batuan baru ditemukan diperlukan regulasi yang mengatur penjualan batuan Indonesia ke luar negeri.
“Contohnya batu Naga Sui, yang selama ini dianggap dari India. Sebenarnya dari Purbalingga, orang India membeli bahan di Purbalingga kemudian di India dijual ke Prancis dengan harga tinggi. Hal ini sangat disayangkan,” ungkapnya, di Semarang, Rabu (14/4/2015).
Melalui larangan ekspor batu akik mentah ini, ekonomi kreatif masyarakat Indonesia akan terdorong, mulai dari penambang, pengasah hingga pedagang.
Selain itu, lanjut Eka, pemerintah diharapkan dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan fasilitas kepada anak-anak negeri mendapatkan pendidikan tentang batuan. “Saat ini pakar batuan di Indonesia hanya ada sembilan orang sehingga edukasi ke masyarakat masih belum mengena,” tandasnya.
Eka Laya, salah seorang pemerhati batu akik dari Indonesia Gems Lover (IGLO) mengatakan, batu akik asal Indonesia merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena batuan dari Tanah Air memiliki kualitas lebih baik dibandingkan negara lain.
Dia mengungkapkan, sudah rahasia umum batuan dari Indonesia dibeli oleh orang-orang luar dalam bentuk bahan mentah, dan harganya sangat murah. Padahal, setelah dibentuk harganya melambung tinggi.
Sebab itu, dengan boomingnya batu akik di Indonesia, dan makin banyak jenis batuan baru ditemukan diperlukan regulasi yang mengatur penjualan batuan Indonesia ke luar negeri.
“Contohnya batu Naga Sui, yang selama ini dianggap dari India. Sebenarnya dari Purbalingga, orang India membeli bahan di Purbalingga kemudian di India dijual ke Prancis dengan harga tinggi. Hal ini sangat disayangkan,” ungkapnya, di Semarang, Rabu (14/4/2015).
Melalui larangan ekspor batu akik mentah ini, ekonomi kreatif masyarakat Indonesia akan terdorong, mulai dari penambang, pengasah hingga pedagang.
Selain itu, lanjut Eka, pemerintah diharapkan dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan fasilitas kepada anak-anak negeri mendapatkan pendidikan tentang batuan. “Saat ini pakar batuan di Indonesia hanya ada sembilan orang sehingga edukasi ke masyarakat masih belum mengena,” tandasnya.
(dmd)