OJK Sarankan Masyarakat Laporkan MMM ke Kepolisian
A
A
A
JAKARTA - Kepala Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rusli Nasution menyarankan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh bisnis Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) untuk melaporkannya ke kepolisian.
Menurutnya, sampai saat ini memang belum ada masyarakat yang merasa menjadi korban kasus investasi bodong ini, namun yang resa dan mengadu ke OJK.
"Ada yang menginformasikan uangnya kembali tapi enggak mau melapor, ini bukan delik aduan tapi kalau enggak ada korbannya mau diapain. Tapi tetap harus ada orangnya yang dirugikan. Pada saat diperkarakan kan siapa yang dirugikan itu pasti ditanya," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Rusli mengatakan, kerugian yang dialami masyarakat tersebut dibawa ke kepolisian, bukan berarti OJK lepas tangan. Namun, OJK bakal melihat dulu kerugian dan tindak pidananya masuk kategori yang mana.
"Karena itu erat kaitannya dengan tindak pidana umum, nanti kita serahkan ke polisi. Ke kita boleh, ke mereka boleh. Tapi kita akan pelajari dulu kasusnya masuk kemana. Kita lihat itu masuknya ke tindak pidana umum atau tindak pidana jasa keuangan. Kalau tidak berkitan dengan tindak pidana umum, kita serahkan saja juga ke polisi. Boleh lapor ke kita juga," pungkas dia.
Saat ini, OJK sudah menerima 235 pertanyaan keresahan masyarakat soal investasi bodong tersebut. (Baca: OJK Berharap Situs MMM Diblokir Hari Ini).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti mengatakan, pihaknya meminimalisir adanya pertanyaan atau pelaporan lebih banyak yang dilakukan masyarakat atas tindak tanduk MMM.
"Kita tidak mau ada pertanyaan lagi. Sebisa mungkin kita minimalisir itu. Makannya selain perbankan, kita juga koordinasi lintas sektor untuk melindungi masyarakat kita," pungkasnya.
(Baca: OJK Rangkul Bareskrim Berantas Investasi MMM).
Menurutnya, sampai saat ini memang belum ada masyarakat yang merasa menjadi korban kasus investasi bodong ini, namun yang resa dan mengadu ke OJK.
"Ada yang menginformasikan uangnya kembali tapi enggak mau melapor, ini bukan delik aduan tapi kalau enggak ada korbannya mau diapain. Tapi tetap harus ada orangnya yang dirugikan. Pada saat diperkarakan kan siapa yang dirugikan itu pasti ditanya," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Rusli mengatakan, kerugian yang dialami masyarakat tersebut dibawa ke kepolisian, bukan berarti OJK lepas tangan. Namun, OJK bakal melihat dulu kerugian dan tindak pidananya masuk kategori yang mana.
"Karena itu erat kaitannya dengan tindak pidana umum, nanti kita serahkan ke polisi. Ke kita boleh, ke mereka boleh. Tapi kita akan pelajari dulu kasusnya masuk kemana. Kita lihat itu masuknya ke tindak pidana umum atau tindak pidana jasa keuangan. Kalau tidak berkitan dengan tindak pidana umum, kita serahkan saja juga ke polisi. Boleh lapor ke kita juga," pungkas dia.
Saat ini, OJK sudah menerima 235 pertanyaan keresahan masyarakat soal investasi bodong tersebut. (Baca: OJK Berharap Situs MMM Diblokir Hari Ini).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti mengatakan, pihaknya meminimalisir adanya pertanyaan atau pelaporan lebih banyak yang dilakukan masyarakat atas tindak tanduk MMM.
"Kita tidak mau ada pertanyaan lagi. Sebisa mungkin kita minimalisir itu. Makannya selain perbankan, kita juga koordinasi lintas sektor untuk melindungi masyarakat kita," pungkasnya.
(Baca: OJK Rangkul Bareskrim Berantas Investasi MMM).
(izz)