Moratorium Eks Kapal Asing Diperpanjang

Jum'at, 17 April 2015 - 08:50 WIB
Moratorium Eks Kapal...
Moratorium Eks Kapal Asing Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara (moratorium) perizinan kapal eks asing sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Republik Indonesia.

”Moratorium untuk kapal eks asing berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas ditambah enam bulan lagi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, kemarin. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan moratorium perizinan kapal eks asing dengan bobot 30 GT ke atas sejak November 2014.

Moratorium itu, ujar Susi, dilakukan agar Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan dapat menganalisa dan mengevaluasi kapal eks asing di Indonesia. Sebelumnya Susi mengatakan, moratorium bersifat fleksibel dan bisa diperpanjang untuk membereskan dan menertibkan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia.

Izin penangkapan ikan akan dibuka kembali sepanjang dapat memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh tim analisa dan evaluasi. Saat ini tim tersebut sedang mengidentifikasi dan memverifikasi untuk merekomendasikan kapalkapal eks asing yang memenuhi syarat dan kelayakan untuk mengusahakan kembali usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia.

”Analisa dan evaluasi ini adalah kegiatan audit kepatuhan untuk melihat dua hal, yaitu apakah kapal eks asing secara formil dan materiil dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia,” imbuh Ketua Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, kemarin. Achmad memaparkan, analisis dan evaluasi dilakukan untuk menertibkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks asing selama moratorium diterapkan 3 November 2014 hingga 30 April 2015.

Kegiatan analisis dan evaluasi kapal tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administratif, namun juga untuk memverifikasi secara materiil serta mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap/ pengangkut ikan eks asing selama dua tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.

Ant
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
30 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
39 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
55 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved