Moratorium Eks Kapal Asing Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara (moratorium) perizinan kapal eks asing sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Republik Indonesia.
”Moratorium untuk kapal eks asing berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas ditambah enam bulan lagi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, kemarin. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan moratorium perizinan kapal eks asing dengan bobot 30 GT ke atas sejak November 2014.
Moratorium itu, ujar Susi, dilakukan agar Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan dapat menganalisa dan mengevaluasi kapal eks asing di Indonesia. Sebelumnya Susi mengatakan, moratorium bersifat fleksibel dan bisa diperpanjang untuk membereskan dan menertibkan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia.
Izin penangkapan ikan akan dibuka kembali sepanjang dapat memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh tim analisa dan evaluasi. Saat ini tim tersebut sedang mengidentifikasi dan memverifikasi untuk merekomendasikan kapalkapal eks asing yang memenuhi syarat dan kelayakan untuk mengusahakan kembali usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia.
”Analisa dan evaluasi ini adalah kegiatan audit kepatuhan untuk melihat dua hal, yaitu apakah kapal eks asing secara formil dan materiil dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia,” imbuh Ketua Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, kemarin. Achmad memaparkan, analisis dan evaluasi dilakukan untuk menertibkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks asing selama moratorium diterapkan 3 November 2014 hingga 30 April 2015.
Kegiatan analisis dan evaluasi kapal tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administratif, namun juga untuk memverifikasi secara materiil serta mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap/ pengangkut ikan eks asing selama dua tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.
Ant
”Moratorium untuk kapal eks asing berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas ditambah enam bulan lagi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, kemarin. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan moratorium perizinan kapal eks asing dengan bobot 30 GT ke atas sejak November 2014.
Moratorium itu, ujar Susi, dilakukan agar Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan dapat menganalisa dan mengevaluasi kapal eks asing di Indonesia. Sebelumnya Susi mengatakan, moratorium bersifat fleksibel dan bisa diperpanjang untuk membereskan dan menertibkan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia.
Izin penangkapan ikan akan dibuka kembali sepanjang dapat memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh tim analisa dan evaluasi. Saat ini tim tersebut sedang mengidentifikasi dan memverifikasi untuk merekomendasikan kapalkapal eks asing yang memenuhi syarat dan kelayakan untuk mengusahakan kembali usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia.
”Analisa dan evaluasi ini adalah kegiatan audit kepatuhan untuk melihat dua hal, yaitu apakah kapal eks asing secara formil dan materiil dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia,” imbuh Ketua Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, kemarin. Achmad memaparkan, analisis dan evaluasi dilakukan untuk menertibkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks asing selama moratorium diterapkan 3 November 2014 hingga 30 April 2015.
Kegiatan analisis dan evaluasi kapal tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administratif, namun juga untuk memverifikasi secara materiil serta mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap/ pengangkut ikan eks asing selama dua tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.
Ant
(bbg)