Pembebasan Lahan Tol Terhambat Persetujuan Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Proses pembebasan lahan tol kini memerlukan proses panjang. Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 30/2015 yang ditandatangani pada akhir Maret 2015 menyebabkan pembebasan lahan untuk pembangunan sejumlah ruas tol di Indonesia terhambat.
Alasannya, berdasarkan Peraturan Presiden No 30 Tahun 2015 yang merupakan perubahan ketiga pada ketentuan peralihan menyatakan seluruh proses pembebasan lahan atau pengadaan lahan yang belum tuntas, namun sudah memiliki Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) wajib diperbarui gubernur.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Achmad Ghany Ghazaly mengatakan, Perpres tersebut mengakomodir perpres sebelumnya, semua proses pembebasan lahan akan menunggu persetujuan gubernur.
"Praktis, memang proses pembebasan lahan terhenti. Karena semua SP2LP atau penetapan lokasi pembangunan wajib diperbarui gubernur setempat," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/4/2015).
Ghany mengatakan, tidak ada ketentuan atau batas waktu keluarnya penetapan lokasi pembangunan yang diteken oleh Gubernur. Namun, jika surat SP2LP atau penetapan lokasi terlalu lama keluar, maka pemerintah dalam hal ini BPJT akan bersurat.
"Kita akan bersurat ke Gubernur, kalau SP2LP atau penetapan lokasinya pembangunan belum keluar. Karena penetapan lokasi itu dasar paling kuat untuk melaksanakan pembebasan lahan di lapangan berdasarkan Perpres," ucapnya.
Berdasarkan, Perpres No 30/2015, penetapan lokasi pembangunan sebagai prasyarat tim pembebasan lahan di lapangan, akan bergantung pada persetujuan Gubernur setempat. Selanjutnya, pelaksanaan pembebasan lahan di lapangan akan mengacu pada peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Sampai akhir Maret 2015, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol belum mengalami progres signifikan. Di ruas Tol Trans Jawa misalnya, baru ruas Solo-Ngawi maupun Ngawi-Kertosono yang mengalami progres pembebasan lahan yang menggembirakan atau 89%-73%.
Hal itu wajar, sebab proyek tol ini juga telah lama direncanakan sekitar sepuluh tahun silam. Masih ada ruas tol Pejagan-Pemalang maupun Pemalang-Batang hingga ruas tol Batang-Semarang yang progress lahannya baru dibawah 50%. Belum lagi, ruas tol yang berada di luar Pulau Jawa dengan progres lahan yang masih belum mengalami progres yang menggembirakan.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Sri Sadono mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Gubernur untuk sejumlah ruas tol yang pembebasannya dilakukan oleh pemerintah.
"Kita masih menunggu persetujuan gubernur setempat, untuk melanjutkan kembali proses pembebasan lahan di lapangan," ujarnya.
Alasannya, berdasarkan Peraturan Presiden No 30 Tahun 2015 yang merupakan perubahan ketiga pada ketentuan peralihan menyatakan seluruh proses pembebasan lahan atau pengadaan lahan yang belum tuntas, namun sudah memiliki Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) wajib diperbarui gubernur.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Achmad Ghany Ghazaly mengatakan, Perpres tersebut mengakomodir perpres sebelumnya, semua proses pembebasan lahan akan menunggu persetujuan gubernur.
"Praktis, memang proses pembebasan lahan terhenti. Karena semua SP2LP atau penetapan lokasi pembangunan wajib diperbarui gubernur setempat," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/4/2015).
Ghany mengatakan, tidak ada ketentuan atau batas waktu keluarnya penetapan lokasi pembangunan yang diteken oleh Gubernur. Namun, jika surat SP2LP atau penetapan lokasi terlalu lama keluar, maka pemerintah dalam hal ini BPJT akan bersurat.
"Kita akan bersurat ke Gubernur, kalau SP2LP atau penetapan lokasinya pembangunan belum keluar. Karena penetapan lokasi itu dasar paling kuat untuk melaksanakan pembebasan lahan di lapangan berdasarkan Perpres," ucapnya.
Berdasarkan, Perpres No 30/2015, penetapan lokasi pembangunan sebagai prasyarat tim pembebasan lahan di lapangan, akan bergantung pada persetujuan Gubernur setempat. Selanjutnya, pelaksanaan pembebasan lahan di lapangan akan mengacu pada peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Sampai akhir Maret 2015, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol belum mengalami progres signifikan. Di ruas Tol Trans Jawa misalnya, baru ruas Solo-Ngawi maupun Ngawi-Kertosono yang mengalami progres pembebasan lahan yang menggembirakan atau 89%-73%.
Hal itu wajar, sebab proyek tol ini juga telah lama direncanakan sekitar sepuluh tahun silam. Masih ada ruas tol Pejagan-Pemalang maupun Pemalang-Batang hingga ruas tol Batang-Semarang yang progress lahannya baru dibawah 50%. Belum lagi, ruas tol yang berada di luar Pulau Jawa dengan progres lahan yang masih belum mengalami progres yang menggembirakan.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Sri Sadono mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Gubernur untuk sejumlah ruas tol yang pembebasannya dilakukan oleh pemerintah.
"Kita masih menunggu persetujuan gubernur setempat, untuk melanjutkan kembali proses pembebasan lahan di lapangan," ujarnya.
(dmd)