Laporan Investasi MMM ke OJK Terus Bertambah
Senin, 20 April 2015 - 16:51 WIB
Laporan Investasi MMM ke OJK Terus Bertambah
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, laporan masyarakat terhadap kegiatan investasi Mavrodi Mondial Moneybox atau Masyarakat Membantu Masyarakat (MMM) terus bertambah.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, dari data yang berhasil dihimpun OJK, terdapat 245 pertanyaan informasi terkait investasi MMM tersebut.
"Jumlahnya terus bertambah dari 235, saat ini ada laporan dari masyarakat hampir sebanyak 250 pertanyaan," kata Titu saat berkunjung ke MNC News, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Meskipun demikian, menurut dia, laporan dari masyarakat masih sebatas keluhan dan bukan berupa laporan kerugian. Oleh karenannya, OJK hingga saat ini belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan investasi MMM.
"Sudah ada tambahan laporan hingga 245, tapi tambahannya itu tidak teridentifikasi dari mana asal kotanya. Jadi ada yang mengeluhkan tapi bukan komplen kerugian, sehingga belum bisa masuk ranah hukum," imbuhnya,
Untuk diketahui, data yang diperoleh OJK sudah ada 235 pertanyaan informasi terkait investasi MMM tersebut. Rinciannya, dari daerah Jawa Timur sebanyak 25 konsumen, DKI Jakarta terdapat 16, Jawa Barat sebanyak 13, kemudian Bali sekitar 10 laporan.
Ada juga laporan dari beberapa provinsi lain, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Banda Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Riau, Maluku, hingga NTB dan Papua, serta Hongkong.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, dari data yang berhasil dihimpun OJK, terdapat 245 pertanyaan informasi terkait investasi MMM tersebut.
"Jumlahnya terus bertambah dari 235, saat ini ada laporan dari masyarakat hampir sebanyak 250 pertanyaan," kata Titu saat berkunjung ke MNC News, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Meskipun demikian, menurut dia, laporan dari masyarakat masih sebatas keluhan dan bukan berupa laporan kerugian. Oleh karenannya, OJK hingga saat ini belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan investasi MMM.
"Sudah ada tambahan laporan hingga 245, tapi tambahannya itu tidak teridentifikasi dari mana asal kotanya. Jadi ada yang mengeluhkan tapi bukan komplen kerugian, sehingga belum bisa masuk ranah hukum," imbuhnya,
Untuk diketahui, data yang diperoleh OJK sudah ada 235 pertanyaan informasi terkait investasi MMM tersebut. Rinciannya, dari daerah Jawa Timur sebanyak 25 konsumen, DKI Jakarta terdapat 16, Jawa Barat sebanyak 13, kemudian Bali sekitar 10 laporan.
Ada juga laporan dari beberapa provinsi lain, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Banda Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Riau, Maluku, hingga NTB dan Papua, serta Hongkong.
(rna)
Lihat Juga :