OJK Siapkan Aturan Cegah Investasi Bodong

Selasa, 21 April 2015 - 10:49 WIB
OJK Siapkan Aturan Cegah Investasi Bodong
OJK Siapkan Aturan Cegah Investasi Bodong
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyusun regulasi penangkal investasi berskema piramida atau biasa dikenal sebagai ponzi scheme. Regulasi tersebut terinspirasi dari investasi sektor barang dalam aturan perdagangan.

”Kita lihat contoh di sektor barang, diUUPerdagangan, jadiada inspirasi dimuat UU bidang keuangan. Nantinya regulasi tersebut bisa dicantumkan dalam UU Perbankan atau UU Pasar Modal yang keduanya tengah dilakukan revisi,” ujar anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, saat berkunjung ke MNC News, Kebon Sirih, Jakarta, kemarin.

Kusumaningtuti mengakui hingga saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur skema investasi tersebut. Skema ini diduga terdapat pada kegiatan investasi Mavrodi Mondial Moneybox atau Masyarakat Membantu Masyarakat (MMM). Lebih lanjut dia menjelaskan, regulasi tersebut akan mengadopsi UU Perdagangan yang telah ada saat ini.

Dalam UU Perdagangan diatur tentang transaksi perdagangan yang dilakukan melalui skema piramida akan diberi sanksi. Skema piramida adalah menggantungkan keuntungan dari partisipan berikutnya. ”Terinspirasi dari UU Perdagangan terhadap sektor barang, regulasi yang akan dibuat ini menyatakan bahwa kalau itu skema sektor jasa keuangan piramida dilarang dan dikenai sanksi, supaya ada landasannya yang lebih kuat untuk menindak hukumannya,” tegas dia.

Karena belum adanya payung hukum terkait investasi piramida tersebut, menurut Kusumaningtuti, pemerintah belum dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelakunya. Meski demikian, OJK telah menggandeng sejumlah pihak untuk menyosialisasikan perihal potensi kemungkinan kerugian yang besar dari jenis investasi ini.

Menurut dia, OJK turut menggandeng satgas waspada investasi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai investasi yang tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. OJK juga mengirimkan surat kepada Kominfo untuk memblokir 20 situs mengenai investasi jenis ini, selain itu berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan iklan dari investasi tersebut.

”Jika belum ada laporan kerugian, penipuan atau penggelapan dari masyarakat, jadi tidak ada pasal tindak pidana umum yang bisa diberikan menjadi acuan, yang kita lakukan semaksimal mungkin melalui mencegah dan mengingatkan masyarakat jangan sampai terpikat investasi tidak jelas,” paparnya.

Kusumaningtuti mengatakan, laporan masyarakat terhadap kegiatan investasi MMM terus bertambah. Dia menambahkan, dari data yang berhasil dihimpun OJK, terdapat 245 pertanyaan informasi terkait investasi MMM tersebut. ”Jumlahnya terus bertambah dari 235, saat ini sudah hampir ada laporan dari masyarakat sebanyak 250 pertanyaan,” katanya.

Meskipun demikian, menurut dia, laporan dari masyarakat tersebut masih sebatas keluhan dan bukan berupa laporan kerugian. Oleh karenanya, hingga saat ini pemerintah belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan investasi MMM. ”Sudah ada tambahan laporan hingga 245, tapi tambahannya itu tidak teridentifikasi dari mana asal kotanya. Jadi ada yang mengeluhkan, tapi bukan komplain kerugian sehingga belum bisa masuk ranah hukum,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh OJK, sudah terdapat 235 pertanyaan soal informasi mengenai investasi MMM tersebut. Adapun perinciannya, dari daerah Jawa Timur sebanyak 25 konsumen, daerah DKI Jakarta 16, Jawa Barat 13, kemudian Bali 10. Lalu dari beberapa provinsi lain seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Banda Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Riau, Maluku, bahkanhinggakeNTBdanPapua serta dari Hong Kong.

Sebagai informasi, ciri-ciri investasi ilegal adalah kegiatan tersebut tidak ada izin usaha dari instansi yang berwenang, imbal hasil di luar batas kewajaran, tidak adanya penjelasan tentang underlying usaha kegiatan investasi, tidak adanya penjelasan tentang cara pengelolaan investasinya.

Heru febrianto
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4778 seconds (0.1#10.140)