Pemerintah Perlu Tingkatkan Pengawasan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk meningkatkan transparansi kebijakan dan pengawasan yang lebih efektif untuk mengatasi penghindaran pajak.
Kapasitas dan kemampuan administratif untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan pun perlu terus ditingkatkan. ”Untuk memberantas penghindaran pajak, negara-negara harus memiliki kebijakan transparan, kapasitas administratif untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan, serta kemampuan untuk melaksanakan pengawasan pajak yang efektif,” kata Direktur Pengelola Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Dia memaparkan, berdasarkan data UNCTAD (Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan), lebih dari 60% perdagangan global terjadi dalam grup perusahaan multinasional. Itu berpotensi untuk memindahkan laba dari kawasan pajak tinggi ke yurisdiksi pajak rendah dan ini kerap terjadi melalui beragam aktivitas penghindaran pajak yang ilegal.
”Terkadang itu juga dilakukan melalui bentuk legal penghindaran pajak dan manipulasi, termasuk miss-pricing perdagangan dan transfer, pembayaran meragukan antara perusahaan induk dan anak usahanya, serta mekanisme pemindahan laba yang dirancang untuk menyembunyikan pendapatan yang sesungguhnya,” tuturnya.
Kajian UNCTAD terbaru, lanjutnya, juga mengindikasikan terdapat potensi kehilangan sekitar USD100 miliar dalam pendapatan pajak tahunan di negaranegara berkembang melalui transaksi yang terhubung secara langsung dengan hub di luar negeri.
Ant
Kapasitas dan kemampuan administratif untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan pun perlu terus ditingkatkan. ”Untuk memberantas penghindaran pajak, negara-negara harus memiliki kebijakan transparan, kapasitas administratif untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan, serta kemampuan untuk melaksanakan pengawasan pajak yang efektif,” kata Direktur Pengelola Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Dia memaparkan, berdasarkan data UNCTAD (Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan), lebih dari 60% perdagangan global terjadi dalam grup perusahaan multinasional. Itu berpotensi untuk memindahkan laba dari kawasan pajak tinggi ke yurisdiksi pajak rendah dan ini kerap terjadi melalui beragam aktivitas penghindaran pajak yang ilegal.
”Terkadang itu juga dilakukan melalui bentuk legal penghindaran pajak dan manipulasi, termasuk miss-pricing perdagangan dan transfer, pembayaran meragukan antara perusahaan induk dan anak usahanya, serta mekanisme pemindahan laba yang dirancang untuk menyembunyikan pendapatan yang sesungguhnya,” tuturnya.
Kajian UNCTAD terbaru, lanjutnya, juga mengindikasikan terdapat potensi kehilangan sekitar USD100 miliar dalam pendapatan pajak tahunan di negaranegara berkembang melalui transaksi yang terhubung secara langsung dengan hub di luar negeri.
Ant
(ftr)