Nasib Izin Usaha Benjina Ditentukan Sore Ini

Rabu, 22 April 2015 - 16:08 WIB
Nasib Izin Usaha Benjina Ditentukan Sore Ini
Nasib Izin Usaha Benjina Ditentukan Sore Ini
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarif Widjaja mengungkapkan, pihaknya bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal menentukan nasib izin usaha dan kelayakan operasi PT Pusaka Benjina Resources (PBR) sore ini.

"Melihat perkembangan terakhir kasus perbudakan di Benjina, maka kita usulkan BKPM melakukan penelitian investigasi kelayakan operasi dan kepatuhan pemilik modal di Benjina. BKPM akan mengundang semua stakeholder,‎" ucapnya di kantor KKP, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Menurutnya, jika BKPM memutuskan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik ‎perusahaan asal Thailand itu dicabut, maka dapat dipastikan keseluruhan aktivitas dan kegiatan operasional di Benjina akan berhenti total.

"Kita lihat bersama keputusan BKPM untuk mencabut SIUP Benjina. Kalau itu terjadi, keseluruhan aktivitas Benjina akan berhenti," imbuh dia.

Pihaknya juga sebelumnya telah membekukan surat zin penangkan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan SIKPI) milik PBR. Hal ini lantaran PBR terbukti tidak patuh terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2014 tentang Moratorium Kapal Ikan Eks Asing dan Satgas.

"‎Telah dilakukan pencabutan izin SIPI dan SIKPI kapal-kapal PT Benjina. Mulai dari kapal Antasena yang sudah dinyatakan dicabut SIPI dan SIKPI nya," tandas dia.

Sekadar informasi, PBR dan tiga anak usahanya memiliki 101 unit kapal dengan spesifikasi, 92 unit untuk kapal tangkap dan 9 unit kapal angkut.

PBR merupakan ‎perusahaan kapal perikanan asal Thailand yang terbukti melakukan praktik pencurian ikan (illegal fishing) dan perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) di Kepulauan Aru, Maluku.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7122 seconds (0.1#10.140)