Serikat Pekerja Minta RUPS Berau Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Serikat pekerja (SP) PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) mendesak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan dibatalkan karena jajaran direksi pusat bermasalah dengan keimigrasian di Indonesia.
Ketua SP BRAU Lukman mengatakan, ada dua direksi pusat yang tersandung masalah imigrasi. Keduanya tidak memiliki izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. "Dengan status hukum keduanya, maka permintaan untuk melakukan RUPS pun illegal dan tidak bisa dilaksanakan," ujar Lukmam, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, dua orang tersebut melanggar UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, bahkan keduanya telah mengaku sebagai direksi perseroan padahal tercatat sebagai pelerjar di PT Mutiara Tanjung Lestari (MTL).
Maka, lanjut dia, RUPS Berau Coal di Indonesia harus dibatalkan karena telah melanggar konstitusi. "Secara legal formal, administratif keduanya menyalahi ketentuan UU di negeri ini," pungkasnya.
Ketua SP BRAU Lukman mengatakan, ada dua direksi pusat yang tersandung masalah imigrasi. Keduanya tidak memiliki izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. "Dengan status hukum keduanya, maka permintaan untuk melakukan RUPS pun illegal dan tidak bisa dilaksanakan," ujar Lukmam, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, dua orang tersebut melanggar UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, bahkan keduanya telah mengaku sebagai direksi perseroan padahal tercatat sebagai pelerjar di PT Mutiara Tanjung Lestari (MTL).
Maka, lanjut dia, RUPS Berau Coal di Indonesia harus dibatalkan karena telah melanggar konstitusi. "Secara legal formal, administratif keduanya menyalahi ketentuan UU di negeri ini," pungkasnya.
(izz)