DPR Diminta Tidak Intervensi Pertamina

Kamis, 30 April 2015 - 09:13 WIB
DPR Diminta Tidak Intervensi...
DPR Diminta Tidak Intervensi Pertamina
A A A
JAKARTA - Rencana PT Pertamina (Persero) meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) komersial baru dengan angka oktan (RON) 90 - Pertalite, dinilai sebagai kebijakan internal perusahaan.

Karena itu, kebijakan tersebut diharapkan tidak diintervensi agar tak mengganggu operasional BUMN energi tersebut. Seperti diketahui, Komisi VII DPR merekomendasikan agar Pertamina menunda peluncuran Pertalite. DPR juga meminta Pertamina mengonsultasikan produk Pertalite terlebih dahulu sebelum menjualnya ke konsumen. Padahal, Pertamina berencana meluncurkan Pertalite dalam waktu dekat.

”Sesuai Undang-Undang No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pertanggungjawaban BUMN hanya kepada pemegang saham, yakni pemerintah melalui RUPS. Tidak ada hubungan dengan DPR,” ujar pengamat hukum Juajir Sumardi di Jakarta, kemarin. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut mengatakan, semua pertanggungjawaban, keuangan dan manajemen BUMN seperti Pertamina tunduk pada UU PT.

DPR, kata dia, berhubungan dengan pemerintah sebagai pemegang saham BUMN. Menurut Juajir, rekomendasi DPR tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, atau dengan kata lain Pertamina tidak wajib menjalankan rekomendasi tersebut. ”Kecuali secara politis,” imbuhnya. Sementara itu, Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan, produk baru ini lebih kompetitif dan bisa mengatasi monopoli yang selama terjadi pada bisnis BBM jenis Premium (RON 88).

”Premium tidak ada yang jual di pasar internasional dan harus di-downgrade dulu melalui blending di Singapura. Ini jelas monopoli,” katanya. Sebaliknya, lanjut dia, produk Pertalite 90 banyak di pasaran sehingga harga pun lebih kompetitif. Menurut Enny, Pertalite tidak perlu melalui proses pencampuran dan penurunan angka oktan sehingga biaya produksi seharusnya lebih murah dibandingkan Premium.

Terkait polemik yang mengiringi munculnya BBM baru ini, Enny meminta Pertamina menjelaskan perbandingan biaya produksi antara premium dan Pertalite kepada publik, sehingga masyarakat terkomunikasikan dengan jelas.

M faizal/ant
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5857 seconds (0.1#10.140)