DPR Diminta Tidak Intervensi Pertamina

Kamis, 30 April 2015 - 09:13 WIB
DPR Diminta Tidak Intervensi...
DPR Diminta Tidak Intervensi Pertamina
A A A
JAKARTA - Rencana PT Pertamina (Persero) meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) komersial baru dengan angka oktan (RON) 90 - Pertalite, dinilai sebagai kebijakan internal perusahaan.

Karena itu, kebijakan tersebut diharapkan tidak diintervensi agar tak mengganggu operasional BUMN energi tersebut. Seperti diketahui, Komisi VII DPR merekomendasikan agar Pertamina menunda peluncuran Pertalite. DPR juga meminta Pertamina mengonsultasikan produk Pertalite terlebih dahulu sebelum menjualnya ke konsumen. Padahal, Pertamina berencana meluncurkan Pertalite dalam waktu dekat.

”Sesuai Undang-Undang No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pertanggungjawaban BUMN hanya kepada pemegang saham, yakni pemerintah melalui RUPS. Tidak ada hubungan dengan DPR,” ujar pengamat hukum Juajir Sumardi di Jakarta, kemarin. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut mengatakan, semua pertanggungjawaban, keuangan dan manajemen BUMN seperti Pertamina tunduk pada UU PT.

DPR, kata dia, berhubungan dengan pemerintah sebagai pemegang saham BUMN. Menurut Juajir, rekomendasi DPR tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, atau dengan kata lain Pertamina tidak wajib menjalankan rekomendasi tersebut. ”Kecuali secara politis,” imbuhnya. Sementara itu, Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan, produk baru ini lebih kompetitif dan bisa mengatasi monopoli yang selama terjadi pada bisnis BBM jenis Premium (RON 88).

”Premium tidak ada yang jual di pasar internasional dan harus di-downgrade dulu melalui blending di Singapura. Ini jelas monopoli,” katanya. Sebaliknya, lanjut dia, produk Pertalite 90 banyak di pasaran sehingga harga pun lebih kompetitif. Menurut Enny, Pertalite tidak perlu melalui proses pencampuran dan penurunan angka oktan sehingga biaya produksi seharusnya lebih murah dibandingkan Premium.

Terkait polemik yang mengiringi munculnya BBM baru ini, Enny meminta Pertamina menjelaskan perbandingan biaya produksi antara premium dan Pertalite kepada publik, sehingga masyarakat terkomunikasikan dengan jelas.

M faizal/ant
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Rupiah Ditutup Melemah,...
Rupiah Ditutup Melemah, Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS
15 menit yang lalu
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
59 menit yang lalu
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
1 jam yang lalu
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
3 jam yang lalu
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
5 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
6 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved