Buruh Tagih Janji Jokowi-JK Lindungi Outsourcing BUMN

Jum'at, 01 Mei 2015 - 05:55 WIB
Buruh Tagih Janji Jokowi-JK...
Buruh Tagih Janji Jokowi-JK Lindungi Outsourcing BUMN
A A A
JAKARTA - Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN menilai pemerintahan Jokowi-JK belum menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan masalah buruh outsourcing (OS) di perusahaan negara. Mereka menagih janji kedua pemimpin negara tersebut.

Mereka mengungkapkan komitmen Jokowi-JK, baik pelarangan kebijakan OS BUMN sebagaimana dalam visi-misi saat pencapresan, serta desakan penyelesaian OS BUMN saat Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta (surat No. 371&372/-1.831, 30/4 2014), tidak ditindaklanjuti.

Bahkan, Meneg BUMN, Rini Soemarno secara terang-terangan tidak mengalokasikan anggaran dalam program Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi penyelesaian OS BUMN.

Mereka memandang meskipun tanpa PMN ini, keuangan BUMN masih likuid dan diyakini mampu mem-backup jika amanah perundangan soal kewajiban mengangkat outsourcing menjadi permanen jadi dilaksanakan.

"Di lain sisi, Meneg BUMN dua kali menghindar dari jadwal Rakergab di DPR soal OS BUMN, tanggal 2 Februari, dan 22 April 2015 dengan dalih fokus pada PMN dan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung," ungkap koordinator Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN, Ahmad Ismail dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (30/4/2015).

Hal senada, juga terjadi pada Menteri Ketenagakerjaan. Sejumlah nota dinas desakan dan nota pemeriksaan, tidak digubris dan tak mampu mengikat Kepatuhan BUMN untuk menjalankannya.

Lebih ironis lahi, Satgas OS BUMN yang dipimpin Kemenaker, keputusannya diabaikan. Padahal, Satgas ini di SK-kan oleh Meneg BUMN. Kerja kompetensinya malah tidak diakui.

Terbukti, porsi tim internal Meneg BUMN lebih dipercaya guna menangani soal OS BUMN ini. Meski tanpa SK, hasil kerja tim ini dipakai bagi penghindaran kewajiban penyelesaian OS BUMN sebagaimana ditegaskan di rekomendasi panja, kesepakatan raker DPR, serta keputusan Satgas OS BUMN itu sendiri.

Akibatnya, lanjut Ahmad perusahaan BUMN justru makin menekan dan membuang pekerja OS BUMN. Tindakan PHK sepihak tak terkendalikan. Pekerja OS meninggal dalam tugas kerja juga terabaikan. Dampak kemanusiaan dari PHK sepihak, seperti keterpurukan ekonomi, perceraian, putus sekolah hingga kesediaan menjual organ tubuh, tidak diperhitungkan.

"Deretan PHK sepihak itu terus bertambah. Terbaru, PHK di PLN sekitar 300 orang, Krakatau Steel 700 orang, dan BPJS Ketenagakerjaan sekitar 8 orang," ungkapnya.

Untuk itu, Geber BUMN akan terlibat di aksi May Day, pada 1 Mei 2015. Aksi massa akan dilakukan di Jadetabek, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Sulut, Kalbar, dst. Massa akan bergerak ke pusat kekuasaan (Istana Negara, Pemda, DPRD, hingga ke Perusahaan BUMN).

Adapun desakan Geber BUMN, meliputi:

1. Segera wujudkan Rakergab di DPR RI, panggil paksa Meneg BUMN dan Menaker.
2. Galang hak interpelasi dan nyatakan pendapat untuk impeachment Meneg BUMN, Menaker bahkan Presiden atas dasar pengingkaran terhadap Pasal 27, dan Pasal 28 UUD’45.
3. Laksanakan rekomendasi Panja DPR RI dan keputusan Satgas OS BUMN.
4. Terbitkan Inpres ataupun Permen untuk penyelesaian OS BUMN yang berisi pengangkatan OS jadi permanen di BUMN, pekerjakan kembali yang sudah di PHK sepihak serta bayarkan hak” normatif yang dihentikan selama proses penyelesaian berlangsung.
5. Cabut Permen tendensius dan indikatif syarat kepentingan, bekukan izin operasional pemborong pekerjaan dan penyedia jasa pekerja guna hentikan praktik outsourcing di BUMN.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0863 seconds (0.1#10.140)