Baru 8 Maskapai Setor Laporan Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator penerbangan nasional baru menerima delapan laporan kinerja keuangan dari 19 maskapai udara niaga berjadwal.
Laporan kinerja keuangan tersebut sedianya disampaikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 /2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga (BUAU) Niaga. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, delapan maskapai niaga berjadwal tersebut adalah PT Garuda Indonesia,
PT Travel Express Aviation Service, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Aviastar Mandiri, PT Kalstar Aviation, PT Asi Pudjiastuti Aviation, serta PT Jatayu Gelang Sejahtera. ”Delapan maskapai ini telah menyampaikan laporan keuangannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Sisanya, masih ada 11 maskapai niaga berjadwal yang sedang dalam proses audit oleh kantor akuntan publik terdaftar,” ucap Suprasetyo di kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin.
Adapun, 11 maskapai niaga berjadwal yang sedang dalam proses audit tersebut adalah PT Tri MG Intra Asia Airlines, PT Sriwijaya Airlines, PT Nam Air, PT Trigana Air Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Batik Air Indonesia, PT My Indo Airlines, PT Cardig Air, PT Indonesia Air Asia, serta PT Indonesia Air Asia X.
Direktorat Jenderal Perhubungan udara Kemenhub memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2015 kepada maskapai tersebut untuk melaporkan kinerja laporan keuangannya. Kemenhub akan mengenakan sanksi administratif jika ketentuan tersebut dilanggar. Sanksi tersebut antara lain pengumuman kepada publik melalui website Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan terakhir membekukan atau mencabut izin usaha angkutan udara.
”Jika aturan dilanggar, kita ada sanksi-sanksi administratif hingga pada pembekuan atau pencabutan izin usaha angkutan udara,” pungkasnya. Terpisah, Senior Manager Corporate Secretary Communication PT Sriwijaya Air Agus Soedjono mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Kementerian Perhubungan selaku regulator perhubungan udara mewajibkan setiap maskapai niaga melaporkan kinerja keuangan mereka.
PT Sriwijaya Air sendiri saat ini belum menyetor hasil kinerja laporan keuangannya kepada Kementerian Perhubungan. ”Kita masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik. Namun, kami optimistis bisa menyerahkan laporan kinerja keuangan sebelum 30 Mei 2015 kepada Kemenhub,” ujar dia. Agus beralasan, pemeriksaan laporan keuangan oleh kantor akuntan publik telah menjadi kewajiban PT Sriwijaya Airlines.
Penyusunan proses laporan tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat bulan sejak diberlakukan. PT Indonesia AirAsia yang jugabelummenyerahkanlaporan kinerja keuangan kepada regulator menyatakan bahwa proses penyusunan laporan kinerja keuangan masih dilakukan. ”Kami masih dalam proses. laporan keuangan tahun 2011-2012 sudah kami serahkan ke Kemenhub.
Namun, laporan keuangan 2013-2014 kami usahakan bulan ini,” ujar Manager Communicatios PT Indonesia AirAsia Audrey Progastama Petriny. Sementara, Public Relation Manager Lion Air Group Andi M Saladin belum bisa memberikan komentar terkait belum diserahkannya laporan kinerja keuangan maskapai berlogo Singa tersebut.
Lion Air Grup sebagaimana diumumkan Kemenhub memiliki tiga maskapai yang belum menyerahkan laporan keuangan yakni Lion Air, Batik Air, serta Wings Air. Selain delapan maskapai niaga berjadwal yang telah menyerahkan laporan keuangannya, Kemenhub juga mengumumkan 29 maskapai angkutan udara niaga tak berjadwal telah menyerahkan kinerja laporankeuangankepada Kemenhub.
Menurut Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Mochammad Alwy, ke-29 maskapai niaga tak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangannya, sedangkan 18 maskapai masih dalam proses audit. Ke-29 maskapai yang telah melaporkan kinerja keuangan kepada kemenhub di antaranya PT Indonesia Transport and Infrastructure, PT Air Maleo, PT Garuda Indonesia, PT Pelita Air Service serta PT Asi Pudjiastuti Aviation.
Ichsan amin
Laporan kinerja keuangan tersebut sedianya disampaikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 /2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga (BUAU) Niaga. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, delapan maskapai niaga berjadwal tersebut adalah PT Garuda Indonesia,
PT Travel Express Aviation Service, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Aviastar Mandiri, PT Kalstar Aviation, PT Asi Pudjiastuti Aviation, serta PT Jatayu Gelang Sejahtera. ”Delapan maskapai ini telah menyampaikan laporan keuangannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Sisanya, masih ada 11 maskapai niaga berjadwal yang sedang dalam proses audit oleh kantor akuntan publik terdaftar,” ucap Suprasetyo di kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin.
Adapun, 11 maskapai niaga berjadwal yang sedang dalam proses audit tersebut adalah PT Tri MG Intra Asia Airlines, PT Sriwijaya Airlines, PT Nam Air, PT Trigana Air Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Batik Air Indonesia, PT My Indo Airlines, PT Cardig Air, PT Indonesia Air Asia, serta PT Indonesia Air Asia X.
Direktorat Jenderal Perhubungan udara Kemenhub memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2015 kepada maskapai tersebut untuk melaporkan kinerja laporan keuangannya. Kemenhub akan mengenakan sanksi administratif jika ketentuan tersebut dilanggar. Sanksi tersebut antara lain pengumuman kepada publik melalui website Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan terakhir membekukan atau mencabut izin usaha angkutan udara.
”Jika aturan dilanggar, kita ada sanksi-sanksi administratif hingga pada pembekuan atau pencabutan izin usaha angkutan udara,” pungkasnya. Terpisah, Senior Manager Corporate Secretary Communication PT Sriwijaya Air Agus Soedjono mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Kementerian Perhubungan selaku regulator perhubungan udara mewajibkan setiap maskapai niaga melaporkan kinerja keuangan mereka.
PT Sriwijaya Air sendiri saat ini belum menyetor hasil kinerja laporan keuangannya kepada Kementerian Perhubungan. ”Kita masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik. Namun, kami optimistis bisa menyerahkan laporan kinerja keuangan sebelum 30 Mei 2015 kepada Kemenhub,” ujar dia. Agus beralasan, pemeriksaan laporan keuangan oleh kantor akuntan publik telah menjadi kewajiban PT Sriwijaya Airlines.
Penyusunan proses laporan tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat bulan sejak diberlakukan. PT Indonesia AirAsia yang jugabelummenyerahkanlaporan kinerja keuangan kepada regulator menyatakan bahwa proses penyusunan laporan kinerja keuangan masih dilakukan. ”Kami masih dalam proses. laporan keuangan tahun 2011-2012 sudah kami serahkan ke Kemenhub.
Namun, laporan keuangan 2013-2014 kami usahakan bulan ini,” ujar Manager Communicatios PT Indonesia AirAsia Audrey Progastama Petriny. Sementara, Public Relation Manager Lion Air Group Andi M Saladin belum bisa memberikan komentar terkait belum diserahkannya laporan kinerja keuangan maskapai berlogo Singa tersebut.
Lion Air Grup sebagaimana diumumkan Kemenhub memiliki tiga maskapai yang belum menyerahkan laporan keuangan yakni Lion Air, Batik Air, serta Wings Air. Selain delapan maskapai niaga berjadwal yang telah menyerahkan laporan keuangannya, Kemenhub juga mengumumkan 29 maskapai angkutan udara niaga tak berjadwal telah menyerahkan kinerja laporankeuangankepada Kemenhub.
Menurut Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Mochammad Alwy, ke-29 maskapai niaga tak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangannya, sedangkan 18 maskapai masih dalam proses audit. Ke-29 maskapai yang telah melaporkan kinerja keuangan kepada kemenhub di antaranya PT Indonesia Transport and Infrastructure, PT Air Maleo, PT Garuda Indonesia, PT Pelita Air Service serta PT Asi Pudjiastuti Aviation.
Ichsan amin
(bbg)