Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Pesimistis Selesai 3 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kalangan pesimistis pembangunan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar selesai dalam waktu tiga tahun. Padahal, jalan tol sepanjang 140 kilometer tersebut telah dicanangkan atau di-groundbreaking Presiden Jokowi pada 30 April 2015.
Sekretaris Jenderal Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin mengungkapkan, proses pembebasan lahan jalan tol memerlukan proses panjang. Di samping itu, dalam proses pembebasan lahan ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar hanya lahan milik pemerintah yang dapat diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama.
"Kalau lahannya milik pemerintah atau BUMN mungkin hanya butuh waktu 60 hari pengurusan administrasi. Namun, bagaimana dengan lahan milik masyarakat. Okelah penetapan lokasi sudah ada, tapi penetapan lokasi itu butuh konsultasi dengan masyarakat sampai pada ganti kerugian," ujarnya, Rabu (6/5/2015).
Menurut Iwan, masalah pembebasan lahan juga akan sulit diselesaikan jika masyarakat menolak. "Dan, jika sudah demikian pejabat BPN biasanya tidak berani mendatangi lokasi," tegasnya.
Sebagai informasi, proses pembebasan lahan Bakauheni-Terbanggi Besar menggunakan UU No 2 Tahun 2012. Undang-undang ini memungkinkan masyarakat menyatakan keberatan sebanyak dua kali ke pengadilan terkait pengadaan lahan.
Saat ini, progres pembebasan lahan untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar masih berada dalam proses tahapan pembebasan lahan. Menurut panitia pembebasan lahan kementerian PUPR wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar, Syahrial R Pahlevi, perkembangan saat ini dalam tahapan konsultasi publik kepada masyarakat.
"Sudah ada tiga penlok (penentuan lokasi) di Kecamatan Bakauheni yang mau kita bayar, kemudian ditindaklanjuti oleh tim pembebasan lahan yang diketuai Badan Pertanahan Nasional Prov Lampung. Namun untuk pembayaran itu harus melewati tahapan-tahapan, di antaranya verifikasi lahan hingga kunsultasi bersama masyarakat," terangnya.
Dia mengatakan, proses pembebasan lahan ruas Tol Bakauheni Terbanggi mengacu pada Undang-undang No 2 tahun 2012 dengan anggaran pembebasan lahan memanfaatkan anggaran APBN. "Setelah penlok tahapan prosesnya konsultasi ke masyarakat. Kalau tidak ada titik temu kita serahkan ke pengadilan dengan harga lahan dari tim appraisal," terangnya.
PT Hutama Karya yang mendapatkan penugasan membangun jalan ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar menyatakan, siap memenuhi target Presiden RI membangun Tol Bakauheni-Terbanggi Besar selama tiga tahun. "Kami siap saja, sebab kalau diberi penugasan ya harus dikerjakan," ujar Direktur Utama PT Hutama Karya, I Gusti Ngurah Putra.
Dia mengatakan, mengenai target tersebut pihaknya menyesuaikan dengan kondisi yang ada dengan mengacu pada pembebasan lahan. "Kalau pembebasan lahannya memungkinkan akan segera kita bangun. Pendanaannya kita sudah ada dari PMN yang diberikan pemerintah," ujarnya.
Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mencanangkan peletakan batu pertama untuk dua ruas tol Sumatera, yaitu Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan Palembang-Indralaya. Dua ruas tol ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu tiga tahun sejak dicanangkan. Namun, proses pembebasan lahan masih melalui berbagai tahapan dengan progres 0%.
Sekretaris Jenderal Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin mengungkapkan, proses pembebasan lahan jalan tol memerlukan proses panjang. Di samping itu, dalam proses pembebasan lahan ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar hanya lahan milik pemerintah yang dapat diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama.
"Kalau lahannya milik pemerintah atau BUMN mungkin hanya butuh waktu 60 hari pengurusan administrasi. Namun, bagaimana dengan lahan milik masyarakat. Okelah penetapan lokasi sudah ada, tapi penetapan lokasi itu butuh konsultasi dengan masyarakat sampai pada ganti kerugian," ujarnya, Rabu (6/5/2015).
Menurut Iwan, masalah pembebasan lahan juga akan sulit diselesaikan jika masyarakat menolak. "Dan, jika sudah demikian pejabat BPN biasanya tidak berani mendatangi lokasi," tegasnya.
Sebagai informasi, proses pembebasan lahan Bakauheni-Terbanggi Besar menggunakan UU No 2 Tahun 2012. Undang-undang ini memungkinkan masyarakat menyatakan keberatan sebanyak dua kali ke pengadilan terkait pengadaan lahan.
Saat ini, progres pembebasan lahan untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar masih berada dalam proses tahapan pembebasan lahan. Menurut panitia pembebasan lahan kementerian PUPR wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar, Syahrial R Pahlevi, perkembangan saat ini dalam tahapan konsultasi publik kepada masyarakat.
"Sudah ada tiga penlok (penentuan lokasi) di Kecamatan Bakauheni yang mau kita bayar, kemudian ditindaklanjuti oleh tim pembebasan lahan yang diketuai Badan Pertanahan Nasional Prov Lampung. Namun untuk pembayaran itu harus melewati tahapan-tahapan, di antaranya verifikasi lahan hingga kunsultasi bersama masyarakat," terangnya.
Dia mengatakan, proses pembebasan lahan ruas Tol Bakauheni Terbanggi mengacu pada Undang-undang No 2 tahun 2012 dengan anggaran pembebasan lahan memanfaatkan anggaran APBN. "Setelah penlok tahapan prosesnya konsultasi ke masyarakat. Kalau tidak ada titik temu kita serahkan ke pengadilan dengan harga lahan dari tim appraisal," terangnya.
PT Hutama Karya yang mendapatkan penugasan membangun jalan ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar menyatakan, siap memenuhi target Presiden RI membangun Tol Bakauheni-Terbanggi Besar selama tiga tahun. "Kami siap saja, sebab kalau diberi penugasan ya harus dikerjakan," ujar Direktur Utama PT Hutama Karya, I Gusti Ngurah Putra.
Dia mengatakan, mengenai target tersebut pihaknya menyesuaikan dengan kondisi yang ada dengan mengacu pada pembebasan lahan. "Kalau pembebasan lahannya memungkinkan akan segera kita bangun. Pendanaannya kita sudah ada dari PMN yang diberikan pemerintah," ujarnya.
Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mencanangkan peletakan batu pertama untuk dua ruas tol Sumatera, yaitu Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan Palembang-Indralaya. Dua ruas tol ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu tiga tahun sejak dicanangkan. Namun, proses pembebasan lahan masih melalui berbagai tahapan dengan progres 0%.
(dmd)