Pemerintah Dorong Perusahaan Konsisten Gelar CSR
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong perusahaan berupaya melakukan peningkatan kesejahteraan sosial dan mengurangi dampak permasalahan sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Lantaran hal itu, pemerintah memberikan Padmamitra Awards yang merupakan penghargaan kepada badan usaha atas kontribusi melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di wilayah kerjanya.
"Penghargaan ini diharapkan bisa mendongkrak badan usaha lain untuk mengadopsi hal yang sama dengan peraih penghargaan Padmamitra. Kementerian Sosial sangat terbuka dan menanti kerja sama dengan seluruh Badan Usaha di wilayah tanah air ini,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta melalui keterangan resminya, Jumat (26/10/2018).
Negara memberikan ini kepada program yang secara konsisten dilakukan, berdampak signifikan baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Adapun, penghargaan tersebut sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas dan PP No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin menambahkan, dalam seleksi tahun 2018, ada tujuh kategori yang menjadi penilaian tim juri yaitu masalah kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan atau perbatasan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi serta diskriminasi.
Menurutnya, melalui ajang penghargaan ini akan makin memperluas jangkauan dan sasaran pelayanan sosial yang dilakukan oleh badan usaha. "Juga inovasi dengan inisiatif baru yang diperluas, dan mengemas strategi bisnis berbasis pada sinergitas penerapan etika bisnis dengan etika sosial," pungkas Pepen.
"Penghargaan ini diharapkan bisa mendongkrak badan usaha lain untuk mengadopsi hal yang sama dengan peraih penghargaan Padmamitra. Kementerian Sosial sangat terbuka dan menanti kerja sama dengan seluruh Badan Usaha di wilayah tanah air ini,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta melalui keterangan resminya, Jumat (26/10/2018).
Negara memberikan ini kepada program yang secara konsisten dilakukan, berdampak signifikan baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Adapun, penghargaan tersebut sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas dan PP No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin menambahkan, dalam seleksi tahun 2018, ada tujuh kategori yang menjadi penilaian tim juri yaitu masalah kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan atau perbatasan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi serta diskriminasi.
Menurutnya, melalui ajang penghargaan ini akan makin memperluas jangkauan dan sasaran pelayanan sosial yang dilakukan oleh badan usaha. "Juga inovasi dengan inisiatif baru yang diperluas, dan mengemas strategi bisnis berbasis pada sinergitas penerapan etika bisnis dengan etika sosial," pungkas Pepen.
(akr)