Pabrik Tekstil RI Bertumbangan, Tinggal Sisa Satu di Jakarta Timur

Senin, 08 Juli 2024 - 22:16 WIB
loading...
Pabrik Tekstil RI Bertumbangan,...
Pabrik tekstil di Jakarta terus bertumbangan hanya meninggalkan satu di Ciracas, Jakarta Timur. FOTO/dok
A A A
JAKARTA - Dalam gelombang protes atas Permendag Nomor 8 Tahun 2024, para buruh dan pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) berteriak serempak akibat gulung tikar berjamaah. Lima dari enam pabrik di Jakarta hanya tersisa satu, yakni PT Century Textil atau PT Centex di Ciracas, Jakarta Timur.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta, Andre Nasrullah mengatakan meski satu-satunya pabrik tekstil yang bertahan, PT Centex beroperasi jauh dari kata layak. Dia menyebutkan mesin-mesin produksi tekstil sudah sebagian dimatikan.

"PT Centex itu perusahaan terbesar tekstil di Jakarta, itu beroperasi dari tahun 80-an. Centex itu terbesar, kurang lebih 5-6 hektare, tapi sekarang mesin-mesinnya dimatiin, sebagian besar operasi mesinnya diberhentikan," tutur Andre selepas orasi unjuk rasa di depan Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (8/7/2024).



Andre melanjutkan, kondisi para pekerjanya pun sudah mulai sebagian dirumahkan. Adapun pekerja yang tersisa yakni antara 200 hingga 300 lebih, juga mulai dikurangi baik jam kerja maupun upahnya.

"Terakhir ini kemarin, jam kerja ya, jam kerja sudah dikurangin. Tapi saya rakor kemarin, laporan dari teman-teman bahwa perusahaan sudah meminta untuk mengurangi pekerjanya, dari total pekerja yang pertama kurang lebih 600, sekarang kalau tidak salah tinggal 200 lebih atau 300 lebih," jelas Andre.

Andre pun menandaskan, situasi terkini pabrik di PT Centex kekinian, tak ada ubahnya dengan tahapan yang terjadi dengan pabrik-pabrik tekstil sebelumnya.

"Tadinya jam kerja sampai di hari Sabtu, Sabtu sekarang setengah hari, dan sekarang dihilangkan Sabtu, sampai Jumat. Jumat pun sekarang mau dipotong lagi, mau dikurangi sampai Kamis. Dengan upahnya juga, upah juga diminta untuk dikurangi, tapi teman-teman lagi bertahan. Bertahannya artinya supaya perusahaan selamat, pekerja selamat," jelas Andre.

Dia melanjutkan, lima dari enam perusahaan TPT tersebut memang sudah mulai tidak efektif beroperasi semenjak Pandemi Covid-19. Namun demikian, kondisi ini diperparah dengan adanya penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Pabrik tekstil itu sebelumnya kita ada enam. Jadi memang terhitung semenjak Covid ya. Nah, dalam kondisi-kondisi seperti itu, kita ditekan lagi dengan Permendag 08 ini kan. Perusahaan juga melihat bahwa kondisi dengan Permendag 8 ini, wah kondisinya udah luar biasa nih, tekstil dan lain-lain ini," ungkap Andre.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)